SUARA DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan, Ni Ni Putu Eka Wiryastuti menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam lanjutan kasus korupsi dana insentif daerah (DID) 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (16/8/2022). Sebelumnya, Eka Wiryastuti dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK berupa hukuman pidana 4 tahun penjara, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dari pantauan Suara Denpasar, Eka Wiryastuti terlihat menangis saat membacakan pleidoi setebal empat halaman. Pleidoi anak Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini merupakan gabungan dari pleidoi yang dibuat Eka Wiryastuti sendiri dan pleidoi dari kuasa hukum.
Dalam nota pembelaannya, Eka Wiryastuti mengklaim, fakta persidangan telah membuka mata publik bahwa namanya hanya dicatut dalam percakapan orang lain.
"Publik yang cerdas tentunya akan melihat apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan pencatutan nama saya dalam percakapan orang lain. Sehingga dakwaan jauh dari fakta hukum sebenarnya," kata Eka Wiryastuti.
Eka Wiryastuti menyebut, keterangan saksi-saksi dalam persidangan tidak ada satu pun yang menyebutkan dia mengeluarkan perintah kepada Dewa Wiratmaja untuk meminta uang kepada rekanan. Uang itu adalah yang dibawa Dewa Wiratmaja untuk menyogok dua Kasi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementeian Keuangan, yakni Yahya Purnomo dan Rifa Surya untuk membantu pengurusan DID 2018.
Eka Wiryastuti juga menerangkan bahwa terdapat beberapa bukti yang tidak layak dihadirkan di persidangan. Salah satunya adalah buku agenda yang berisi ketentuan proyek, fee, arahan, dan pembayaran DID.
"Secara tegas saya sampaikan buku agenda tersebut bukan milik saya. Dan saya tidak tahu siapa pemiliknya," aku mantan bupati Tabanan dua periode ini. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Yuk Hitung Mundur Hari Raya Idulfitri 1447 H
-
Nyawa Donald Trump Terancam, Keamanan Gedung Putih Jebol Diteror Mobil Van
-
Dari Semua Penjuru Mata Angin, Rudal Iran dan Roket Hizbullah Hantam Wilayah Israel
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Warga Bogor Merapat! Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Shalat Id Perdana di Stadion Pakansari
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
BRI Super League: Ini Hasil Laga Sengit PSIM Yogyakarta vs Persijap Jepara
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo