SUARA DENPASAR – Mantan Bupati Tabanan, Ni Ni Putu Eka Wiryastuti menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam lanjutan kasus korupsi dana insentif daerah (DID) 2018 di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (16/8/2022). Sebelumnya, Eka Wiryastuti dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK berupa hukuman pidana 4 tahun penjara, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Dari pantauan Suara Denpasar, Eka Wiryastuti terlihat menangis saat membacakan pleidoi setebal empat halaman. Pleidoi anak Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini merupakan gabungan dari pleidoi yang dibuat Eka Wiryastuti sendiri dan pleidoi dari kuasa hukum.
Dalam nota pembelaannya, Eka Wiryastuti mengklaim, fakta persidangan telah membuka mata publik bahwa namanya hanya dicatut dalam percakapan orang lain.
"Publik yang cerdas tentunya akan melihat apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan pencatutan nama saya dalam percakapan orang lain. Sehingga dakwaan jauh dari fakta hukum sebenarnya," kata Eka Wiryastuti.
Eka Wiryastuti menyebut, keterangan saksi-saksi dalam persidangan tidak ada satu pun yang menyebutkan dia mengeluarkan perintah kepada Dewa Wiratmaja untuk meminta uang kepada rekanan. Uang itu adalah yang dibawa Dewa Wiratmaja untuk menyogok dua Kasi di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementeian Keuangan, yakni Yahya Purnomo dan Rifa Surya untuk membantu pengurusan DID 2018.
Eka Wiryastuti juga menerangkan bahwa terdapat beberapa bukti yang tidak layak dihadirkan di persidangan. Salah satunya adalah buku agenda yang berisi ketentuan proyek, fee, arahan, dan pembayaran DID.
"Secara tegas saya sampaikan buku agenda tersebut bukan milik saya. Dan saya tidak tahu siapa pemiliknya," aku mantan bupati Tabanan dua periode ini. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123