News / Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo (kedua kiri) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kedua kanan) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc]
Baca 10 detik
  • Prof. Henri Subiakto mencurigai adanya percepatan proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa terkait kasus ijazah Jokowi.
  • Langkah hukum tersebut diduga dilakukan agar Jokowi tidak perlu hadir sebagai saksi dalam persidangan di pengadilan nanti.
  • Penyelesaian kasus ini ditargetkan tuntas sebelum Jokowi melaksanakan agenda road show politik demi menghindari beban citra negatif.

Suara.com - Pakar Hukum Siber, Prof. Henri Subiakto, mengungkapkan kecurigaannya terkait percepatan proses hukum yang menjerat tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr. Tifa, dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Henri menilai, ada upaya sistematis untuk menyelesaikan perkara ini sebelum Jokowi melakukan agenda road show politiknya.

Menurut Henri, poin utama yang ingin ditutupi adalah agar persoalan keaslian ijazah Jokowi tidak sampai bergulir ke meja hijau yang menuntut kehadiran Jokowi sebagai saksi atau pihak terkait.

"Yang ditutupi tentu saja yang terkait dengan persoalan ijazah. Tidak ada yang suka ijazah ini harus diadili atau sampai ke pengadilan. Karena kalau sampai pengadilan, apalagi Pak Jokowi harus hadir," ujar Henri dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (14/6/2026).

Menghindari Panggilan Pengadilan

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno saat menjadi saksi di Sidang CLS ijazah Jokowi di PN Solo. (Suara.com/Ari Welianto)

Henri menyoroti rekam jejak Jokowi yang menurutnya jarang menghadiri persidangan, termasuk dalam kasus-kasus perdata, dengan berbagai alasan seperti kondisi kesehatan.

Percepatan status P21 terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dianggap sebagai langkah antisipasi agar Jokowi tidak perlu menghadapi panggilan pengadilan di tengah rencana jadwal publiknya yang padat.

"Nampaknya memang sekarang supaya tidak muncul di pengadilan itu. Apalagi beliau (Jokowi) lagi mau roadshow kan? gimana kalau lagi roadshow tiba-tiba dipanggil ke pengadilan? dan Itu kan menjadi beban politik," jelas Henri.

Lebih lanjut, Henri menganalisis bahwa membiarkan kasus ini menggantung tanpa kepastian hukum justru akan merugikan posisi politik Jokowi. Oleh karena itu, penyelesaian hukum terhadap pihak-pihak yang vokal mempersoalkan ijazah, seperti Roy Suryo dan dr. Tifa, dianggap sebagai prioritas utama.

"Kalau ini belum selesai akan jadi beban politik. ‘Selesaikan dulu tuh urusan sama Roy Suryo dan dr. Tifa’ makanya ini seolah-olah agendanya dipercepat supaya sebelum beliau road show, itu sudah selesai semua," kata Henri.

Baca Juga: Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Reporter: Tsabita Aulia

Load More