Suara Denpasar - Misteri kematian kucing-kucing di markas TNI akhirnya terbongkar, biang dari kematian ini adalah seorang periwra TNI berpangkat Brigjen TNI NA.
Terbongkarnya penyebab kematian kucing setelah jubir markas TNI buka suara terkait dengan penyebab kucing-kucing tersebut mati.
Sebelumnya banyak ditemukan kucing-kucing mati di seputar lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Jalan RAA Martanegara, Bandung.
Kematian kucing itu karena ada bekas tembakan pada tubuhnya.
Akun Instagram @rumahsinggahclow mengunggah sebuah video yang memperlihatkan dua orang pria tengah memperlihatkan dua ekor kucing yang sudah tidak bernyawa.
Dalam narasinya, kucing itu tewas lantaran ditembak.
Dalam video terlihat dua orang pria tengah mengecek dua kucing dalam kondisi mati.
"Ini pelurunya nyangkut ini di kepala ini," kata seorang pria dalam video yang dikutip Suara.com, Kamis (18/8/2022).(*)
Setelah sempat jadi perbicangan di media sosial, akhirnya markas TNI buka suara.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Segera Bawa Ferdy Sambo ke Sidang Etik, Pecat atau PDTH?
Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa mengungkapkan kalau pelaku merupakan Brigjen TNI NA.
Prantara mengungkapkan kalau berdasarkan informasi dari Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, Brigjen TNI NA merupakan anggota organik di Sesko TNI.
Tanpa basa-basi, Brigjen TNI NA menembak menggunakan senjata angin miliknya sendiri.
"Membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).
Menurut keterangannya, Brigjen TNI NA mengaku sengaja menembak kucing-kucing tersebut demi kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan para perwira siswa Sesko TNI.
Brigjen TNI NA mengklaim kalau dirinya tidak membenci kucing.
Atas perbuatannya, Brigjen TNI NA bakal diproses hukum.
Melalui Tim Hukum, Brigjen TNI NA akan dikenakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan). (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
5 Rekomendasi Ngabuburit, Isi Aktivitas Produktif Jelang Buka Puasa
-
WNI di Meksiko Aman, Kemlu Minta Jaga Komunikasi dengan KBRI
-
Tayang 14 Maret, Ini Jajaran Pemain Drama Korea Thriller Medis Doctor Shin
-
Dasco Pasang Badan untuk Buruh Mie Sedaap, PHK Akhirnya Disetop
-
Puji Kiprah Persib di Kompetisi Asia, AFC Siapkan Sanksi Berat untuk Maung Bandung
-
Remaja di Bawah 21 Tahun Dilarang Beli Rokok Elektronik!
-
Ribuan Orang Sudah Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya!
-
Real Madrid Tak Terima Vinicius Jadi Korban Rasisme, Pemain Muda Mereka Malah Hina Orang China
-
Berapa Selisih Harga Burgman dan Satria? Tengok Banderol Motor Suzuki Terbaru
-
Hujan 3 Hari Bali Belum Usai: Daerah Mana yang Diprediksi BMKG Bakal Terendam Lagi?