Suara Denpasar -Polri didesak agar segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dengan demikian status yang bersangkutan menjadi lebih jelas sebelum akhirnya dilakukan persidangan dalam kasus pembunuhannya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mendesak Polri untuk sidang etik anggota kepolisian tersebut.
Sementara itu saat ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman ini bukan main-main, yakni hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) seperti dilansir dari PMJ.
Sejauh ini sikap Kompolnas tegas dengan dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan.
"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," kata Poengky.
Baca Juga: Warganet Kepo Motif Tewasnya Brigadir J; LGBT atau Perselingkuhan Segi Empat
Kasus ini kasih terus bergulir di penyidikan Mabes Polri.
Tim khusus juga sudah dibentuk untuk membuat terang benderang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Joshua serta Bharada E, ada dua pelaku lagi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sampai pertengahan Agustus 2022 sudah ada 36 personel kepolisian yang diduga ikut melakukan pelanggaran etik terkait penyelidikan di tahap awal. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026