/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:32 WIB
Abby, pelaku penembakan menggunakan senapan angin di Jalan Raya Ayunan, Badung, tidak ditahan. (Suara Denpasar/ MNP)

SUARA DENPASAR - Polisi tak menahan Abby, tersangka kasus penembakan wanita pengendara sepeda motor di Jaan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Abiansemal Badung. Meski faktanya pemuda asal Cianjur Jawa Barat itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/8/2022).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana pada Kamis (18/8/2022). Dijelaskannya bahwa tersangka tak ditahan karena sesuai dengan pasal yang diterapkan kepada pelaku. 

"Karena pelaku melanggar pasal 360 ayat 2. Jadi dari pihak Reskrim (Polres Badung) tidak menahan," ujarnya.

Menurutnya jenis pelanggaran dan pasal yang diterapkan tidak bisa membuat tersangka bisa ditahan.

Begitu juga dengan aksi pelaku menggunakan plat nomor palsu pada mobil mewah jenis Lexus yang dipakainya di lokasi kejadian. Dikatakannya bahwa mobil itu bukanlah mobil bodong. Itu memang mobil milik pelaku. Hanya saja dia memakai plat palsu.

"Mobilnya benar punya dia, tetapi STNK-nya sudah tidak berlaku, makanya dia menggunakan STNK yang lain masih berlaku. Jadi hanya pelanggaran saja," tandasnya.

Sebelumnya, pelaku itu ditangkap di vila tempat tinggalnya di Jalan Dewi Sri, Kuta pada Minggu (15/8/2022). Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, pelaku menembak menggunakan senapan angin, bukan air soft gun.

"Dimana pelaku menggunakan senapan angin kaliber 4,5," katanya kepada awak media di Polres Badung, Senin (15/8/2022). Dijelaskannya, saat itu pelaku hendak menembak burung bangau di lokasi kejadian. 

Senapan angin yang digunakan adalah milik temannya. "Pelaku ini datang liburan ke Bali bersama rombongan keluarganya. Nah di Bali dia punya teman memiliki senapan angin berinisial N. Itu yang dipakai," tambahnya. 

Baca Juga: Channel Youtube Divisi Propam Polri Tiba-tiba Lenyap usai Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua

Yang mengejutkan, ternyata pelaku menggunakan mobil mewah Lexus saat berada di TKP. Surat kendaraan mobil mewah itu ternyata sudah mati. Sehingga pelaku menggunakan plat nomor palsu selama mobil itu berada di Bali. 

"Mobil itu dibawa dari Jakarta menggunakan towing. Dia menggunakan plat palsu karena surat aslinya sudah mati. Plat aslinya B 778JHN. Sedangkan dipasang plat palsu B 66 FRD," terangnya .

Terkait pemilik senapan angin yang merupakan teman pelaku, Polres Badung sedang melakukan pendalaman. Hal itu untuk mengetahaui apakah sudah memiliki ijin atau belum. 

Kini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. "Nanti akan ditetapkan sebagai tersangka jika sudah gelar perkara," tutupnya. (MNP)

Load More