SUARA DENPASAR – Polri didesak agar segera menetapkan tersangka bagi sejumlah anggota polisi yang halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Yosua Hutabarat.
Desakan itu disampaikan pengacara Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak Polri harus menindak para polisi yang melakukan obstruction of justice. Yakni merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.
"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” desak Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Kamaruddin menyatakan, para polisi itu jangan hanya dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik. Melainkan, harus dibawa ke hukum pidana bagi yang terbukti menghalangi penyidikan.
“Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," lanjut Kamaruddin Simanjuntak.
Selain para polisi yang menghalangi penyidikan, ikut serta dalam upaya menskenario kasus pembunuhan Brigadir Joshua, istri Ferdy Sambi yakni Putri Candrawathi juga sudah selayaknya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri," tandas dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menugaskan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, telah dinyatakan 35 polisi melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir Joshua.
Baca Juga: Siapa Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet? Ternyata Ini Penyanyi Aslinya
Saat ini baru ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dari empat tersangka, tiga adalah anggota polisi. Yani Irjen Pol Ferdy Sambi, Bharada E, dan Bripka RR. Satu tersangka lagia dalah sopir istri Ferdy Sambo, Kuwat Maruf. (PMJNews)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gol Dewa United Dianggap Tak Sah Karena Keluar Lapangan? Fans Persib Soroti Wasit
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT