SUARA DENPASAR – Polri didesak agar segera menetapkan tersangka bagi sejumlah anggota polisi yang halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Yosua Hutabarat.
Desakan itu disampaikan pengacara Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak Polri harus menindak para polisi yang melakukan obstruction of justice. Yakni merusak, menyembunyikan barang bukti dan perbuatan lainnya yang menghambat pengungkapan kasus.
"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan,” desak Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Kamaruddin menyatakan, para polisi itu jangan hanya dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik. Melainkan, harus dibawa ke hukum pidana bagi yang terbukti menghalangi penyidikan.
“Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," lanjut Kamaruddin Simanjuntak.
Selain para polisi yang menghalangi penyidikan, ikut serta dalam upaya menskenario kasus pembunuhan Brigadir Joshua, istri Ferdy Sambi yakni Putri Candrawathi juga sudah selayaknya ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri," tandas dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menugaskan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, telah dinyatakan 35 polisi melanggar kode etik lantaran dianggap tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus Brigadir Joshua.
Baca Juga: Siapa Pencipta Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet? Ternyata Ini Penyanyi Aslinya
Saat ini baru ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dari empat tersangka, tiga adalah anggota polisi. Yani Irjen Pol Ferdy Sambi, Bharada E, dan Bripka RR. Satu tersangka lagia dalah sopir istri Ferdy Sambo, Kuwat Maruf. (PMJNews)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Bisakah Label dan Pajak Karbon pada Pangan Tekan Emisi Tanpa Bebani Konsumen? Peneliti Ungkap Ini
-
4 Ide OOTD Romantic Soft Girl ala A-na Hearts2Hearts yang Super Gemas!
-
Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR
-
Jadwal Perempat Final VNL Putri 2026, 22-23 Juli: Brasil Hadapi Jepang
-
Wali Kota Muslim New York Zohran Mamdani Batal Tangkap Benjamin Netanyahu, Kenapa?
-
Kenapa 23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional? Begini Sejarahnya
-
Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini
-
9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan
-
Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026
-
25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos