/
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 21:58 WIB
Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi (Instagram/divpropampolri) (ist)

Suara Denpasar - Komnas HAM menilai kasus kematian Brogadir J di tangan Ferdy Sambo dan para ajudannya dinilai banyak yang ditutup-tutupi.

Kasus ini pun berpotensi bisa berkepanjangan, dan akan terus menerus berputar-putar.

Karena itu Komnas HAM mendesak semua pihaknya khususnya istri Irjen Pol Ferdy Putri Candrawathi untuk terbuka dan jujur.

Desakan ini dikatakan Komnas HAM lantaran sebelumnya banyak keterangan yang berbeda-beda yang disampaikan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kin setelah Putri Candrawathi dinyatakan sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini, Komnas HAM meminta istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu untuk terbuka dan jujur.

"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak termasuk ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," kata Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).


Sandrayati menilai kasus penembakan Brigadir J hanya berputar-putar karena banyak informasi yang berubah. 


Dia berharap istri Ferdy Sambo dapat memberikan keterangan secara terbuka sehingga kasus tersebut kian terang.

"Kita tahu beberapa kali prosesnya berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Ke depan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak dari semua orang, terutama hak dari korban maupun tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Harapkan Mabes Tetapkan 36 Polisi Jadi Tersangka, Bukan Hanya Putri Candrawathi Saja

Sementara itu dilansir dari laman PMJ News, Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan audit investigasi berkenaan dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Metro Jaksel.

Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Namun, Tim Khusus (Timsus) Polri memutuskan menghentikan dua laporan polisi (LP) itu lantaran tidak menemukan unsur pidana. *

Load More