/
Minggu, 21 Agustus 2022 | 13:00 WIB
3 Hal ini yang Membuat Putri Candrawathi Diancam Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir Joshua. (Instagram/divpropampolri) (dok)

Suara Denpasar - Penyidik yang tergabung dalam tim khusus memasang pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati kepada lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima orang itu adalah Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf, serta terakhir istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Putri Candrawathi menjadi nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Putri yang awalnya tidak terkait dalam kasus ini akhirnya dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut.

Setidaknya ada 3 hal yang bisa menjerat  Putri Candrawathi dalam kasus ini.

Ikuti skenario Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaksan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Putri ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: TERNYATA Putri Candrawathi yang Mengajak Langsung Brigadir J ke Tempat Eksekusi

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," kata Agus kepada wartawan Minggu kepada PMJ News

Berada di TKP

Hal kedua yang membuat Putri terancam hukuman mati adalah bukti keterlibatan dia dalam kasus ini.

Menurutnya, berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
"

(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Josua," tuturnya.

Ikut Janjikan Uang

Load More