/
Senin, 22 Agustus 2022 | 19:56 WIB
Tim penyidik Kejati Bali menggeledah rumah tersangka Mantan Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Ariadi (AA) (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Ini bisa menjadi kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dengan nilai kerugian terbesar di Bali.

Yakni di taksir mencapai Rp 130 miliar dan terjadi di LPD Sangeh. Mantan Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Ariadi (AA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, sampai kini yang bersangkutan belum ditahan oleh penyidik Kejati Bali.

Tak hanya itu, kejaksaan juga menyasar aset pribadi Agus Ariadi yang diduga berasal dari hasil korupsi, Senin (22/8/2022).

“Setelah menerima izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri, hari ini, Senin, 22 Agustus 2022, Sekitar pukul 10.30 Wita, Penyidik Kejati Bali mendatangi rumah tersangka AA yang berada di Banjar Batur Sari, Sangeh, Badung untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” terang Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto dalam siaran pers.

Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut atas penelusuran aset yang dilakukan penyidik Kejati Bali. Dari penggeledahan itu petugas mengamankan sebuah mobil pickup dan sebuah sepeda motor. Dua aset itu kemudian disita penyidik.

"Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh. Tersangka AA tidak berada di rumah pada saat dilaksanakan penggeledahan," sebut dia.

Tambah dia, penggeledahan ini dilakukan untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan LPD Sangeh.

Pihak kejaksaan berharap ada informasi dari masyarakat soal aset lain milik tersangka yang diduga dibeli dari hasil korupsi. ***

Baca Juga: Berkas Ketua LPD P-21, LPD Ungasan Rugi Miliaran Gara-gara Beli Aset di Lombok

Load More