SUARA DENPASAR - Diduga karena adanya oknum pejabat yang menerima sejumlah uang. Akhirnya, negara harus menanggung kerugian yang cukup besar dalam kasus jual beli ual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012. Jumlah kerugian negara yang terjadi dalam tiga tahun perjanjian itu mencapai Rp 451 miliar lebih.
Atas kasus jual beli minyak non tunai antara PT PPN dengan PT AKT yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022) seperti dikutip dari PMJNews.
Rinci dia, tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I).
Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL perpemesanan (Addendum II).
"Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi," imbuhnya.
Singkat kata, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 - 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20. Di sisi lain, Direktur PT PPN malah tidak memutus kontrak ketika pihak PT AKT tidak melakukan pembayaran.
Lucunya lagi, uang ratusan miliar ini tidak juga ditagih. Sikap abai dan cuek bebek ini diduga disebabkan karena ada oknum pejabat PT PPN yang menerima uang dari PT AKT sehingga terjadi pembiaran penumpukan hutang selama bertahun-tahun itu. ***
Baca Juga: OTT Rektor Unila, Forum Rektor Minta Jangan Generalisasi PMB Jalur Mandiri di PTN Sarat Korupsi
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha PT Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga
-
Korupsi Hingga Merugikan Negara Hingga Rp 78 triliun, Aset Milik Surya Darmadi Rp 10 triliun Disita
-
Capai Triliunan, 10 Kasus Korupsi Dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
-
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Video Clara Shinta Labrak Suami: Bahas Video Call Sex hingga Tak Pernah Beri Nafkah
-
Kasus Pemotor Tewas di Pacitan Berakhir Damai, Ini Fakta dan Kronologinya
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 31 Maret 2026, Bonus Diamond dan Item Langka Menanti
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Rp 2 Jutaan dengan Stylus Pen, Cocok Untuk Pelajar
-
Waspada Hujan di Semarang Hari Ini, BMKG Prediksi Guyuran Ringan Merata Sepanjang Jawa
-
Ravi Selesaikan Tugas Wamil, Kembali Minta Maaf soal Pemalsuan Data Medis
-
Bintangi Para Perasuk, Angga Yunanda Kesulitan Bersihkan Cat Manusia Silver
-
5 Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Shio yang Menarik Rezeki dan Kesuksesan di Akhir Maret 2026
-
Terpopuler: Daftar Kapal yang Diizinkan Lewat Selat Hormuz, Bedak Tabur Viva untuk Kontrol Minyak