Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai Rp31,7 Miliar.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH) dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto (HS).
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Alexander pun menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat para tersangka hingga merugikan keuangan negara. Berawal, ketika tahun 2012 Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.
Dimana, usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, Edy selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
"Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu," ujar Alexander.
Selanjutnya, kata Alexander Marwata, khususnya untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 Miliar dan ditahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 Miliar.
Bahwa pada satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion, ditentukan Edy dengan menunjuk sepihak perusahaan yang mengerjakan.
"Diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy," ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk pengadaan tahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
"Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," tuturnya,.
Dimana, kata Alexander, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
Adapun rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alexander Marwata, tersangka Edy dan Sugiarto akan dilakukan penahanan pertama masing - masing 20 hari. Terhitung mulai Kamis 21 Juli sampai 9 Agustus 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Mendagri Dorong Percepatan Relokasi Warga dan Penguatan Tata Ruang Pascabencana Longsor
-
BMKG: Pagi Hari Jakarta Bakal Diguyur Hujan
-
Cegah Risiko Keamanan Pangan, BGN Minta SPPG dan Sekolah Sepakati Aturan Konsumsi MBG
-
Mengenang Capt. Andy: Pilot Senior yang Gugur dalam Tugas, Sosok Loyal dengan Selera Humor Tinggi
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara