Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai Rp31,7 Miliar.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH) dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto (HS).
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 Miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Alexander pun menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat para tersangka hingga merugikan keuangan negara. Berawal, ketika tahun 2012 Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.
Dimana, usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, Edy selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
"Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu," ujar Alexander.
Selanjutnya, kata Alexander Marwata, khususnya untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp41,8 Miliar dan ditahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 Miliar.
Bahwa pada satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion, ditentukan Edy dengan menunjuk sepihak perusahaan yang mengerjakan.
"Diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy," ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk pengadaan tahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
"Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," tuturnya,.
Dimana, kata Alexander, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
Adapun rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Alexander Marwata, tersangka Edy dan Sugiarto akan dilakukan penahanan pertama masing - masing 20 hari. Terhitung mulai Kamis 21 Juli sampai 9 Agustus 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
Kasus Anak Todongkan Senapan ke Ibu Berakhir Damai
-
Kementerian Haji dan Umrah Dapat Anggaran Baru? Gus Irfan Bilang Begini
-
Santer Kabar Raffi Ahmad Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Ajukan Pengunduran Diri 2 Kali Sebelum Direshuffle dari Menteri Keuangan
-
Misteri Angka 8 Prabowo: Reshuffle Senin Pon, Kode Keras Ekonomi Meroket 8 Persen?
-
4 Fakta dan Kontroversi Sri Mulyani Terdampak Reshuffle Prabowo
-
3 Fakta Skandal Pungli Paskibra Pejabat Kesbangpol, Uang Makan Dipotong Puluhan Juta?
-
Perintah Prabowo: Anggota DPR Gerindra Dilarang 'Flexing', Ahmad Dhani Usulkan RUU Anti-flexing
-
Pesan Prabowo untuk Anggota DPR Gerindra: Jaga Tutur Kata dan Gaya Hidup!
-
Jadwal Pemberkasan CPNS 2024 Bergeser, Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka?