/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 22:54 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti korupsi dalam pengurusan DID 2018 dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8/2022). (Antara)

SUARA DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan. Dia pun dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan. Meski demikian, majelis hakim tak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar  I Nyoman Wiguna dalam sidang Selasa (23/8/2022) berkeyakinan bahwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada 2017. Yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya. 

Eka Wiryastuti memberikan uang suap tersebut melalui perantara, yaitu mantan staf khususnya Bupati Tabanan, I Dewa Nyoman Wiratmaja. Pemberian supaya tersebut kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan keduanya membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Majelis hakim dalam putusannya menegaskan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada sidang terdahulu,  jaksa KPK menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp110 juta atau ganti kurungan 3 bulan. 

Penuntut umum dari KPK ini juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mencabut hak politik Eka Wiryastuti selama 5 tahun sejak dia selesai menjalani masa hukumannya. Artinya, lima tahun setelah bebas, Eka Wiryastuti tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik. 

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar berkata lain. Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman lebih ringan lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menganggap suap itu diberikan bukan untuk kepentingan pribadi Eka Wiryastuti.

"Tujuan pengurusan DID adalah untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya, dan secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa," dalih hakim ketika menyebutkan hal yang meringankan dalam putusan perkara Eka Wiryastuti. 

Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan Eka Wiryastuti tidak terlepas dari adanya dua eks pejabat Kemenkeu, yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang menjanjikan seolah-olah keduanya dapat mengatur penambahan alokasi DID Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: 8 Petinggi Rekanan Jadi Saksi Korupsi PT. Waskita Beton Precast, Siapa Saja Mereka?

Total nilai suap yang diserahkan Dewa kepada Yaya dan Rifa atas perintah Eka Wiryastuti saat itu sebanyak Rp600 juta dan 55.300 dolar AS. Dengan kurs dolar waktu itu, diperkirakan total uang yang disetor Eka Wiryastuti ke Yaya Purnomo senilai Rp1,3 miliar.

Sekadar mengingatkan, Yaya Purnomo saat pengurusan DID Tabanan sekitar tahun 2017 itu masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kemenkeu, sedangkan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Kemenkeu.

Terkait tuntutan Jaksa KPK agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, majelis hakim menolak. Majelis hakim punya alasan mengapa menolak tuntutan jaksa ini. 

"Dalam surat dakwaan, JPU (jaksa penuntut umum) tidak sedari awal memasukkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan," dalih majelis hakim.

Dengan demikian, Eka Wiryastuti masih berhak mencalonkan dirinya untuk dipilih sebagai pejabat publik, misalnya, dalam pemilihan kepala daerah, atau anggota DPRD hingga DPR RI.

Terkait putusan ini, Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya Gede Wija Kusuma menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Tim JPU menyatakan pikir-pikir. Dengan demikian, perkara Eka Wiryastuti ini belum berkekuatan hukum tetap. Masih ada kemungkinan banding. 

Eka Wiryastuti kepada wartawan menyatakan bersyukur putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Hal ini dia sampaikan sambil pergi meninggalkan ruang sidang.

“Saya bersyukur meskipun divonis bersalah, bersyukur karena hukuman saya diringankan,” kata anak sulung ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini. (Antara)

Load More