SUARA DENPASAR - Sudah sepatutnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan mengajukan banding dengan vonis ringan yang diterima I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Staf ahli eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti itu hanya divonis satu tahun dan enam bulan atau tepatnya 18 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Artinya, vonis itu belum masuk dua pertiga berdasar tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan.
Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta subsider satu bulan kurungan, Selasa (23/8/2022) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dosen Unud ini tersangkut kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017.
Padahal yang menjadi pertimbangan meringankan oleh hakim adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Tapi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara.
Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan.
Baca Juga: Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," tutup hakim. Sementara itu baik JPU maupun pengacara I Dewa Wiratmaja mengaku masih pikir-pikir. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
On Point! 4 Inspirasi Street Style ala Juhoon CORTIS buat Daily OOTD-mu
-
Derbi Panas hingga Big Match di GBK, Ini Jadwal Lengkap BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-20
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Rencana Pendidikan Solo 2026, Respati Fokus Kesejahteraan Guru dan Kualitas Pembelajaran
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Auto2000 Kantongi Ribuan Unit Pemesanan Veloz Hybrid Meski Belum Ada Harga Resmi
-
5 Tanda Kampas Kopling Mobil Habis, Jangan Paksa Jalan Tanjakan
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih