SUARA DENPASAR - Sudah sepatutnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan mengajukan banding dengan vonis ringan yang diterima I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Staf ahli eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti itu hanya divonis satu tahun dan enam bulan atau tepatnya 18 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Artinya, vonis itu belum masuk dua pertiga berdasar tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan.
Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta subsider satu bulan kurungan, Selasa (23/8/2022) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dosen Unud ini tersangkut kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017.
Padahal yang menjadi pertimbangan meringankan oleh hakim adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Tapi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara.
Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan.
Baca Juga: Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," tutup hakim. Sementara itu baik JPU maupun pengacara I Dewa Wiratmaja mengaku masih pikir-pikir. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
7 Trik Kelola THR Anak agar Tidak Habis Setelah Lebaran 2026
-
Diterpa Isu Murtad, Awkarin Balas Telak di Momen Lebaran
-
Bau Badan Wassalam! 5 Siasat Wangi Paripurna Meski Panas-panasan di Jalan
-
5 Pantai Hidden Gems Jogja Dijamin Anti Macet Buat Lebaran 2026, Tiket Mulai Rp3 Ribuan Saja
-
Bank Libur Berapa Hari Selama Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BNI, BCA hingga Mandiri
-
Hasil Liga Italia: Jay Idzes Tampil Penuh, Sassuolo Imbangi Juventus
-
Momentum Lebaran Bersama Keluarga, Dedi Kusnandar Lupakan Sejenak Sepak Bola
-
Apresiasi The King's Warden: Film Sejarah Korea yang Sukses Memukau di Box Office