/
Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:52 WIB
I Dewa Nyoman Wiratmaja ( kemeja putih ) Staf ahli eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar (SUARA DENPASAR)

SUARA DENPASAR - Sudah sepatutnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan mengajukan banding dengan vonis ringan yang diterima I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Staf ahli eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti itu hanya divonis satu tahun dan enam bulan atau tepatnya 18 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Artinya, vonis itu belum masuk dua pertiga berdasar tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan.

Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta subsider satu bulan kurungan, Selasa (23/8/2022) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dosen Unud ini tersangkut kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017

Padahal yang menjadi pertimbangan meringankan oleh hakim adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Tapi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara.

Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan.

Baca Juga: Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," tutup hakim. Sementara itu baik JPU maupun pengacara I Dewa Wiratmaja mengaku masih pikir-pikir. ***

Load More