SUARA DENPASAR - Sudah sepatutnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan mengajukan banding dengan vonis ringan yang diterima I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Staf ahli eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti itu hanya divonis satu tahun dan enam bulan atau tepatnya 18 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Artinya, vonis itu belum masuk dua pertiga berdasar tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 3,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim I Nyoman Wiguna saat membacakan putusan.
Selain vonis kurungan, Dewa Wiratmaja juga dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta subsider satu bulan kurungan, Selasa (23/8/2022) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dosen Unud ini tersangkut kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2017.
Padahal yang menjadi pertimbangan meringankan oleh hakim adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Tapi yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara.
Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatan saat dihadirkan di muka persidangan.
Baca Juga: Stafsus Eka Wiryastuti Bantah Soal Suap DID Tabanan, Yakin Tak Punya Keberanian
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena tugas meningkatkan perolehan anggaran untuk kabupaten Tabanan, bukan untuk kepentingan pribadi," tutup hakim. Sementara itu baik JPU maupun pengacara I Dewa Wiratmaja mengaku masih pikir-pikir. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
6 Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok di Iklim Tropis, Wanginya Segar dan Maskulin
-
Kisah Masa Lalu Bahlil Lahir dari Anak ART: Ibu Saya Tukang Cuci, Ayah Buruh
-
4 HP Spek Premium untuk Gaming Berat hingga Fotografi Kualitas Tinggi
-
Studio Passione Garap Anime Gourmet Berjudul I Love Dokagui! Mochizuki-san
-
Diserang dari Seluruh Penjuru, Infantino Mohon Maaf Batal Jual Saham Piala Dunia
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di PIK2, Saat Tepat Wujudkan Rumah dan Kendaraan Impian
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Suspensi Berlanjut, Saham WIKA Masih Belum Bisa Dibeli
-
Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T
-
Peringatan 81 Tahun Bom Hiroshima Menuntut Penghapusan Senjata Nuklir Dunia Sekarang