/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:31 WIB
Motif Ferdy Sambo Sebenarnya, Tersangka Kelima Putri Candrawathi Bakal Jadi Kunci (Kolase)

Suara Denpasar - Hari ini bakal menjadi penentuan terungkapnya motif Ferdy Sambo mendalangi pembunuhan Brigadir Joshua, Jumat (26/8/2022). Namun, hal tersebut tergantung hasil pemeriksaan sang istri, Putri Candrawathi yang hari ini diperiksa sebagai tersangka. 

Tim khusus Polri dijadwalkan memeriksa PC, tersangka kelima kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini. Hasilnya akan menentukan dan menguak motif sebenarnya kasus yang jadi perhatian publik ini. 

Sementara ini, motif kasus ini yaitu pelecehan. Hal tersebut berdasarkan keterangan FS yang mengaku marah dan emosi  usai mendengar laporan dari istrinya. Rentetan kejadian itu bermula dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

 Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif dari kasus ini akan  dibulatkan setelah pemeriksaan Putri Chandrawati (PC). Adapun motif sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan FS. 

“Namun, kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” kata Listyo Sigit menjawab pertanyaan anggota DPR RI Komisi III, Rabu lalu.

Listyo menambahkan motif ini bisa menjadi kesimpulan tergantung hasil pemeriksaan PC. Jadi, dalam pemeriksaan nanti apakah PC mengubah keterangannya atau tidak.

 “Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif,” ucap Sigit.

Diperiksa sebagai tersangka

Untuk mengungkap kasus ini, Putri hari ini akan diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 WIB. Dia dipastikan  hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mabes Polri.

Baca Juga: ZODIAK BESOK Sabtu 27 Agustus 2022 untuk Zodiak Sagitarius, Zodiak Gemini, Zodiak Taurus, dan Zodiak Aries

"Agendanya (pemeriksaan istri Ferdy Sambo) jam 10.00," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Penuntasan kasus ini kata dia, sesuai instruksi Kapolri. Untuk pemeriksaan semua tersangka harus segera diselesaikan dengan target berkas perkaranya lengkap dan bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk segera dilimpahkan ke JPU," kata Dedi. 

Terbaru Ferdy Sambo dipecat kepolisian

Perkembangan terbaru imbas kasus ini, Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian hasil sidang kode etik yang digelar Kamis (25/8/2022) kemarin. 

"Sidang kode etik yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat.

Selain PTDH, Sambo juga disanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari.

Dia mengatakan sanksi yang diterima Sambo merupakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Dengan demikian, dugaan adanya merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan.(*)

Load More