Suara Denpasar - Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo memakan waktu hampir 18 jam, Kamis (25/8/2022). Hasilnya, Sambo dipecat dari institusi Polri atau sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sambo menjalani sidang ini mulai pukul 09.25 WIB. Kemudian berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB. Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik kepolisian.
"Sidang kode etik yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat.
Selain PTDH, Sambo juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
Dia mengatakan sanksi pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi terhadap Ferdy Sambo, kata dia, oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial. Terkait putusan itu, Ferdy Sambo akan mengajukan banding.
Dia mengatakan Sambo memang berhak mengajukan banding karena hal tersebut diatur dalam Pasal 69 yang memberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja.
Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.
"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut," kata dia.
Dengan demikian, dugaan rentetan kejadian pasca pembunuhan Brigadir Joshua betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan.
Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dia diduga menjadi dalam penembakan itu.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
80 Persen Orang Indonesia Pilih Emas Saat Kondisi Tak Menentu, Tapi Literasinya Masih Jadi Tantangan
-
Oki Earlivan Pimpin IA-ITB Jakarta Periode 20262030
-
Strategi Motul Kuasai Pasar Oli di Tengah Maraknya Belanja Online
-
Tikus Menari di Atas Meja Makan
-
4 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan untuk Gaming dan Streaming Sepuasnya
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Unggahan Close Friend Alvin Faiz Bocor, Tampilkan Pengakuan Pria Selingkuhan Larissa Chou
-
Membedah Fenomena Bedtime Procrastination: Ketika 'Lima Menit Lagi' Merampas Waktu Tidur
-
Preppy hingga Feminine Style, Intip 4 OOTD Versatile ala Shin Ye Eun Ini!