Suara Denpasar - Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo memakan waktu hampir 18 jam, Kamis (25/8/2022). Hasilnya, Sambo dipecat dari institusi Polri atau sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sambo menjalani sidang ini mulai pukul 09.25 WIB. Kemudian berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB. Sambo dinilai terbukti melanggar kode etik kepolisian.
"Sidang kode etik yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat.
Selain PTDH, Sambo juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.
Dia mengatakan sanksi pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi terhadap Ferdy Sambo, kata dia, oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial. Terkait putusan itu, Ferdy Sambo akan mengajukan banding.
Dia mengatakan Sambo memang berhak mengajukan banding karena hal tersebut diatur dalam Pasal 69 yang memberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja.
Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.
"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut," kata dia.
Dengan demikian, dugaan rentetan kejadian pasca pembunuhan Brigadir Joshua betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan.
Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dia diduga menjadi dalam penembakan itu.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL
-
Begini Strategi Baru Unhas Cegah Perjokian UTBK 2026
-
5 Mild Cleanser Buat Kulit Sensitif dan Mudah Kemerahan, Mulai Rp30 Ribuan!
-
Sopir Truk Tangki Dibacok Begal Usai Bongkar Muat di Belawan, 2 Pelaku Ditangkap
-
Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
-
Embarkasi Haji Berbasis Hotel Pertama di Indonesia Resmi Beroperasi di Kulon Progo
-
Refleksi Hari Kartini: Susy Susanti dan Greysia Polii Bicara Keberanian untuk Bermimpi
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
7 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Acne Prone Skin, Ringan dan Gak Bikin Breakout