SUARA DENPASAR - Karir Irjen Pol Ferdy Sambo tamat sudah. Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berakhir dini hari, Jumat (26/8/2022) memutuskan yang bersangkutan divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Namun, putusan tersebut belum final karena otak pelaku pembunuhan Brigadir J tersebut mengajukan banding.
Pemecatan Kaisar Sambo, sebutan warganet untuk Irjen Ferdy Sambo disampaikan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH," kata pejabat yang juga ketua sidang kodek etik tersebut di Mabes Polri.
Vonis berat tersebut dijatuhkan majelis kode etik karena perbuatan Kaisar Sambo yang menghilangkan nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sebagai perbuatan yang tercela. Selain itu, ada juga sanksi administrasi 40 hari berupa penempatan khusus bagi Irjen Sambo.
Atas sanksi tersebut, Sambo yang sebelumnya meminta maaf karena membuat nama Polri jatuh atas kasus yang dia perbuat mengajukan banding.
Itu merujuk Pasall 29 PP 7 Tahun 2022. Dia berjanji, apapun keputusan banding secara tertulis itu akan diterima dengan lapang dada.
Untuk diketahui, sidang kode etik itu berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri yang berlangsung dari Kamis (25/8/2022) sampai dengan Jumat hari ini.
Sidang kode etik suami dari Putri Candrawathi itu berlangsung tertutup dan menghadirkan belasan saksi. Termasuk orang dekat Irjen Sambo seperti para Ajudan maupun sopir. Ada nama Bharada E dan Kuat Ma'aruf sebagai saksi. ***
Baca Juga: 18 Jam Sidang Kode Etik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Kisah Inspiratif Mila Arlinda Ubah Stigma Peternakan, Dari 5 Ekor Domba Jadi Omzet Ratusan Juta
-
Iran-AS Damai, Rupiah Berjaya Hari Ini di Level Rp17.851/USD
-
6 Shio yang Gampang Dapat Keberuntungan, Anak Emas Alam Semesta
-
5 HP Midrange dengan Kamera Rasa Flagship, Resolusi Tinggi Didukung OIS dan Baterai Badak
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Ricuh Demo Grahadi Surabaya, Massa Berhoodie dan Bermasker Diduga Jadi Pemicu Kerusuhan
-
4 Lipstik Wardah di Alfamart dengan Formula Transferproof hingga Foodproof
-
Apakah Sunscreen Wardah Boleh untuk Anak? Ini Batasan Usia dan 3 Rekomendasi Produknya
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
5 Ide OOTD Denim ala Seo In Guk, Pas Banget Buat Gaya Harian!