/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:55 WIB
Irjen Ferdy Sambo menuju ruang sidang etik polri kemarin (instagram polri)

SUARA DENPASAR - Karir Irjen Pol Ferdy Sambo tamat sudah. Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berakhir dini hari, Jumat (26/8/2022) memutuskan yang bersangkutan divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Namun, putusan tersebut belum final karena otak pelaku pembunuhan Brigadir J tersebut mengajukan banding.

Pemecatan Kaisar Sambo, sebutan warganet untuk Irjen Ferdy Sambo disampaikan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH," kata pejabat yang juga ketua sidang kodek etik tersebut di Mabes Polri.

Vonis berat tersebut dijatuhkan majelis kode etik karena perbuatan Kaisar Sambo yang menghilangkan nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sebagai perbuatan yang tercela. Selain itu, ada juga sanksi administrasi 40 hari berupa penempatan khusus bagi Irjen Sambo.

Atas sanksi tersebut, Sambo yang sebelumnya meminta maaf karena membuat nama Polri jatuh atas kasus yang dia perbuat mengajukan banding.

Itu merujuk Pasall 29 PP 7 Tahun 2022. Dia berjanji, apapun keputusan banding secara tertulis itu akan diterima dengan lapang dada.

Untuk diketahui, sidang kode etik itu berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri yang berlangsung dari Kamis (25/8/2022) sampai dengan Jumat hari ini.

Sidang kode etik suami dari Putri Candrawathi itu berlangsung tertutup dan menghadirkan belasan saksi. Termasuk orang dekat Irjen Sambo seperti para Ajudan maupun sopir. Ada nama Bharada E dan Kuat Ma'aruf sebagai saksi. ***

Baca Juga: 18 Jam Sidang Kode Etik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Load More