SUARA DENPASAR - Karir Irjen Pol Ferdy Sambo tamat sudah. Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berakhir dini hari, Jumat (26/8/2022) memutuskan yang bersangkutan divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Namun, putusan tersebut belum final karena otak pelaku pembunuhan Brigadir J tersebut mengajukan banding.
Pemecatan Kaisar Sambo, sebutan warganet untuk Irjen Ferdy Sambo disampaikan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH," kata pejabat yang juga ketua sidang kodek etik tersebut di Mabes Polri.
Vonis berat tersebut dijatuhkan majelis kode etik karena perbuatan Kaisar Sambo yang menghilangkan nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sebagai perbuatan yang tercela. Selain itu, ada juga sanksi administrasi 40 hari berupa penempatan khusus bagi Irjen Sambo.
Atas sanksi tersebut, Sambo yang sebelumnya meminta maaf karena membuat nama Polri jatuh atas kasus yang dia perbuat mengajukan banding.
Itu merujuk Pasall 29 PP 7 Tahun 2022. Dia berjanji, apapun keputusan banding secara tertulis itu akan diterima dengan lapang dada.
Untuk diketahui, sidang kode etik itu berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri yang berlangsung dari Kamis (25/8/2022) sampai dengan Jumat hari ini.
Sidang kode etik suami dari Putri Candrawathi itu berlangsung tertutup dan menghadirkan belasan saksi. Termasuk orang dekat Irjen Sambo seperti para Ajudan maupun sopir. Ada nama Bharada E dan Kuat Ma'aruf sebagai saksi. ***
Baca Juga: 18 Jam Sidang Kode Etik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara
-
Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan
-
3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada
-
Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS