SUARA DENPASAR - Karir Irjen Pol Ferdy Sambo tamat sudah. Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berakhir dini hari, Jumat (26/8/2022) memutuskan yang bersangkutan divonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Namun, putusan tersebut belum final karena otak pelaku pembunuhan Brigadir J tersebut mengajukan banding.
Pemecatan Kaisar Sambo, sebutan warganet untuk Irjen Ferdy Sambo disampaikan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH," kata pejabat yang juga ketua sidang kodek etik tersebut di Mabes Polri.
Vonis berat tersebut dijatuhkan majelis kode etik karena perbuatan Kaisar Sambo yang menghilangkan nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai sebagai perbuatan yang tercela. Selain itu, ada juga sanksi administrasi 40 hari berupa penempatan khusus bagi Irjen Sambo.
Atas sanksi tersebut, Sambo yang sebelumnya meminta maaf karena membuat nama Polri jatuh atas kasus yang dia perbuat mengajukan banding.
Itu merujuk Pasall 29 PP 7 Tahun 2022. Dia berjanji, apapun keputusan banding secara tertulis itu akan diterima dengan lapang dada.
Untuk diketahui, sidang kode etik itu berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri yang berlangsung dari Kamis (25/8/2022) sampai dengan Jumat hari ini.
Sidang kode etik suami dari Putri Candrawathi itu berlangsung tertutup dan menghadirkan belasan saksi. Termasuk orang dekat Irjen Sambo seperti para Ajudan maupun sopir. Ada nama Bharada E dan Kuat Ma'aruf sebagai saksi. ***
Baca Juga: 18 Jam Sidang Kode Etik, Hasilnya Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Raditya Dika dan Aldi Taher Bahas Skincare Pria, Tren Gentle Power Jadi Andalan Cowok Modern
-
Ramadan Bikin Belanja Online Makin Ngebut, Tren Cashback Jadi Andalan Pengguna
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Apa Perbedaan Cushion dan Foundation? Pastikan Tahu 7 Hal Ini
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Strategi Inni Dawet Tembus Pasar Lintas Generasi Bersama BRI
-
Momen Haru Ibunda Vidi Aldiano Didatangi Almarhum Lewat Mimpi
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?