SUARA DENPASAR – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Walau begitu, berdasarkann Keppres 70 tahun 2002 nantinya Presiden yang akan memberhentikan Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian perwira tinggi (pati) Polri dilakukan oleh Presiden. Ini berlaku juga dalam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen PolFerdy Sambo dari keanggotaan Polri.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," jelas Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Berdasarkan jabatan dan kepangkapan, Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelum dimutasi menjadi pati di Yanma Mabes Polri, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.
Berdasarkan Pasal 28 (2) Keppres Nomor 70 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan, Wairwasum, Gub PTIK, Kasespimpol, Gubakpol, Kalemdiklat, Kadivhumas, Kadivbinkum, Kadivpropam, Kadivtelematika, Wakabareskrim, Wakababinkam, dan Kakorbrimob adalah jabatan esolon IB.
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela. Dia merekayasa, menghilangkan dan merusak barang bukti, serta menghalangi penyidikan dalam pembunuhan Brigadir Joshua pada 8 Juli 2002 lalu.
Saat ini, Ferdy Sambo juga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. Selain dia, ada empat lagi menjadi tersangka, yakni istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas putusan KKEP, Ferdy Sambo mengajukan banding. Banding memang menjadi hak terduga pelanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Bila putusan PTDH suda final dan mengikat, maka sesuai Kepres, Kapolri tidak bisa langsung memberhentikan. Sebab, pengangkatan atau pemberhentian pati Polri harus melalui Presiden. Dalam konteks ini adalah Presiden Jokowi.
Baca Juga: Viral Sopir Transjakarta Ditempeleng usai Adu Mulut, Anies Baswedan Ditandai
Hal ini diatur dalam Pasal 29 (1) Keppres 70 tahun 2002 yang berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.” (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!