SUARA DENPASAR - Ferdy Sambo menyatakan akan banding atas putusan pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari.
Menanggapi rencana upaya banding dari Ferdy Sambo, pihak keluarga Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pun berharap putusannya nanti tetap pecat atau PTDH.
“Itu hak beliau (Ferdy Sambo, red), tapi kita berharap supaya tetap PTDH,” kata pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, keluarga mengapresiasi putusan Komisi Kode Etik Polri berupa pemecatan atau PTDH terhadap Ferdy Sambo. Dia juga menjelaskan, putusan KKEP juga sudah sesuai harapan keluarga.
“Sudah sesuai harapan. Keluarga sangat mengapresiasi (putusan KKEP),” katanya.
Dia pun menegaskan, mantan Kadiv Propam Polri itu layak dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Yakni melakukan pembunuhan berencana.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya juga menyebut Ferdy Sambo terbukti melakukan rekayasa kasus, menghilangkan dan merusak barang bukti, serta menghalangi penegakan hukum atau obstruction justice.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," pungkas Kamaruddin.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hasil keputusan sidang etik Polri terkait Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) merupakan keputusan yang tepat.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, ada dua makna di balik putusan pemecatan tidak dengan hormat itu. Pertama, kata dia, putusan PTDH sebagai bentuk Polri yang tidak tercemar akibat perbuatan Ferdy Sambo.
"Sanksi pemecatan adalah sudah tepat,” kata dia dilansir dari Suara.com
Yang kedua, lanjutnya, putusan KKEP memperlihatkan Polri menjawab keraguan masyarakat atas tuntasnya kasus pembunuhan dengan melibatkan Ferdy Sambo secara transparan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya pimpinan sidang KKEP yang dipimpin Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri memutus Ferdy Sambo melakukan pelangaran berat. Sehingga Ferdy Sambo pun dijatuhi putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang KKEP ini berlangsung dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
BRI Cepu Siapkan Skenario Terburuk Gempa dan Longsor, Latih Karyawan Demi Layanan Tetap Prima
-
Mengenal Barong Tagalog, Busana Khas Filipina yang Dipakai Prabowo di KTT ke-48 ASEAN
-
Liburan di Gili Trawangan Bakal Punya Vibes Baru, Resort Glamping Tepi Pantai Ini Buka Juli 2026
-
Biodata, Umur, dan Pekerjaan Mentereng Aksa Anak Soimah yang Baru Menikah
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Di Tengah Gempuran Gadget, Pojok Baca Jadi Cara Sederhana Meningkatkan Literasi
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir