/
Senin, 29 Agustus 2022 | 21:11 WIB
I Ketut Darma Santika (50) dan I Ketut Karya Gunawan, pengepul judi togel kelas teri ditangkap di Denpasar. (SuaraDenpasar/MNP)

SUARA DENPASAR - Polisi menangkap dua pejudi atau pengepul judi togel kelas teri. Dua pelaku itu masing-masing bernama I Ketut Darma Santika (50) dan I Ketut Karya Gunawan. 

Kedua pejudi ini ditangkap di Jalan Tukad Petanu, Gang Jatayu Nomor 12 Sidakarya, Denpasar Selatan pada Jumat (26/8/2022).

"Kedua pelaku bermain judi jenis togel dengan menerima titipan," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, Senin (29/8/2022).

Dua pelaku judi togel kelas teri ini ditangkap bermula dari adanya laporan masyarakat. Dikabarkan bahwa di Jalan Tukad Petanu Gang Jatayu Nomor 12, Sidakarya, Denpasar Selatan ada yang bermain judi togel.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap informasi dimaksud dan ternyata benar adanya ditemukan kedua pelaku menerima titipan togel," tambahnya.

Lalu pada Jumat (26/8/2022) pukul 16.00 WITA, kedua pelaku ditangkap.

"Dengan kejadian tersebut terlapor diamankan beserta Barang bukti kepolsek Denpasar selatan untuk proses lebih lanjut," bebernya.

Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku perjudian ini memang benar telah menerima titipan togel.

Setelah pesanan nomor diterima, pelaku Ketut Kariasa Gunawan memasang secara online melalui akun pribadinya yaitu aplikasi Akun Sakura dari nominal pemasangan 2 angka mendapat keuntungan 28 persen pemasangan 3 angka nominal keuntungan 50 persen. 

Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Selasa Besok 30 Agustus 2022, Zodiak Leo, Zodiak Gemini, Zodiak Aries, Zodiak Scorpio Kehilangan Kesabaran

"Sedangkan untuk pemasangan 4 angka pelaku Ketut Kariasa mendapat keuntungan 60 persen," tambahnya.

Dari penangkapan itu, diamankan tiga unit HP, buku tabungan, kartu ATM dan uang tunai Rp600 ribu. (MNP) 

Load More