Suara Denpasar - Pasca dikabulkannya permohonan untuk tidak dilakukannya penahanan, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memastikan diri untuk kooperatif.
Putri Candrawathi berjanji tidak akan kabur atau melakukan perbuatan lainnya seperti menghilangkan barang bukti.
Putri Candrawathi juga memastikan untuk kooperatif jika penyidik meminta keterangan kapanpun.
Kepastian ini seperti disampaikan oleh pengacara Putri, Arman Hanis usai mendampingi pemeriksaan istri Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022) malam.
Kliennya ini baru saja dilakukan pemeriksaan dengan dikonfrontir bersama dua tersangka lainnya atas kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman menjamin kliennya tidak akan kemana-mana, apalagi sudah dicekal.
Karena itu dia memastikan istri Sambo ini tidak akan kabur, apalagi sampai keluar negeri.
Secara resmi Putri Candrawathi sudah dilakukan pencekalan keluar negeri. Sehingga ruang gerak Putri juga sangat terbatas dan pastinya selalu dalam pengawasan.
"Ibu Putri sudah dicekal, nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif," jelasnya dari laman PMJnews, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Penyidik Luluh Karena Anak 1,5 Tahun, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Langsung Pulang
Sebelumnya Penyidik Mabes Polri mengabulkan permohonan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi agar tidak ditahan usai dilakukannya pemeriksaan pada Rabu (31/8) malam.
Putri Candrawathi hanya dikenakan wajib lapor saja sebanyak dua kali seminggu.
Seeperti yang dijelaskan kuasa hukum Putri, ada dua alasan penyidik tidak melakukan penahanan.
Pertama Putri Candrawathi memiliki bayi 1,5 tahun, kedua faktor kesehatan Putri Candrawathi yang belum stabil usai kasus pembunuhan Brigadir J. *
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Donald Trump Bakal Simpan Trofi Piala Dunia, Juara 2026 Cuma Dikasih Replika?
-
Mau Tampil Classy? Ini 4 OOTD Earthy Chic ala Yoona SNSD yang Menawan
-
Erick Thohir Bicara Tambahan Pemain Naturalisasi, Ada dari Jerman dan Belanda?
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
5 Fakta Menarik Inggris Ditahan Ghana, Rekor Penguasaan Bola Tak Berbuah Kemenangan
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
7 Cara Merawat AC Rumah agar Tetap Dingin dan Sejuk, Cegah Kerusakan Sejak Dini