/
Jum'at, 02 September 2022 | 07:02 WIB
Mahfud Md, Menkopolhukam RI (SUARA DENPASAR)


Suara Denpasar - Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan perwira tinggi kepolisian sempat membuat kepercayaan publik ke Polri anjlok sampai di angka rendah 28 persen.

Anjloknya kepercayaan publik ini terkait dengan terbongkarnya rekayasa yang dilakukan oleh perwira tinggi berpangkat Irjen yakni Ferdy Sambo.

Bukan hanya Ferdy Sambo saja, namun kasus ini juga melibatkan bakan sampai puluhan personel kepolisian.

Para petugas korps Bhayangkara itu turut serta mengamini apa yang dikatakan oleh Ferdy Sambo jika ada kasus tembak menembak.

Belakangan diketahui ternyata kasus tersebut hanyalah rekayasa saja.

Namun kini perlahan kepercayaan publik kembali tumbuh lagi setelah Polri mengungkap kasus tersebut dan menyeret pelakunya ke hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia Mahfud MD mengaku senang atas kepercayaan yang diberikan masyarakat terhadap Polri.

Hal tersebut merujuk dari  hasil dari survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang penilaian publik atas masalah yang ditangani Polri.

Dari hasil survei sebanyak 77,1 persen mayoritas masyarakat percaya Polri dapat menuntaskan kasus tragedi Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga: Sosok AKBP Arif Rachman Arifin: 2 Kali Kapolres, Jadi Bapak Ojol, Terancam Pecat-Penjara karena Ferdy Sambo

“Saya senang tentu saja sebagai wakil pemerintah atau pejabat pemerintah yang memang ditugasi menjaga hal-hal seperti ini, persepsi publik,” tutur Menko Polhukam dikutip pada Jumat (2/9) dari laman PMJ.

“Di Polri sendiri pada saat belum diumumkan tersangkanya itu kepercayaan publik berdasarkan survei internal Polri sendiri turun dari 81 persen jadi 28 persen. Begitu Sambo diumumkan (tersangka), besoknya naik sentimen positif (publik ke institusi Polri) menjadi 78 persen,” pungkasnya.   

Berkas Ditolak

Sementara itu Berkas pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo cs serta tersangka lainnya ditolak oleh Kejagung lantaran dianggap belum lengkap.

Kejagung akan mengembalikan berkas pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J ini ke penyidik.

Kejagung memiliki waktu selama sepekan untuk mengembalikan berkas tersebut sebelum nantinya dinyatakan lengkap untuk diajukan ke peradilan.

Load More