/
Kamis, 01 September 2022 | 19:45 WIB
Foto kiri, Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto kanan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonestruksi, Selasa (30/8/2022). (IST/ Suara.com)

SUARA DENPASAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui motif pembunuhan Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias Putri Sambo di Magelang. Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap Putri Sambo adalah almarhum Brigadir Joshua.

Hal itu diungkap komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan M Beka Ulung Hapsara. Menurut keduanya, dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi ini berdasarkan temuan faktual dari investigasi yang dilakukan Komnas HAM.

"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," ungkap Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Anam melanjutkan, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum. Dia menjelaskan, extra judicial killing terhadap Brigadir Joshua terjadi melalui perencanaan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM gagal mengungkap secara pasti jumlah pelaku penembakan terhadap Brigadir Joshua. Meski dalam rekonstruksi ada dua versi, yakni hanya Bharada E seorang yang menembak Brigadir Joshua, dan versi lainya adalah Bharada E dan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir Joshua secara bergantian.

"Terdapat banyak hambatan yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," terangnya.

Beka Ulung Hapsara juga menegaskan, berdasarkan temuan faktual Komnas HAM, pembunuhan terhadap Brigadir Joshua merupakan extrajudicial killing.

“Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," jelas Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, Kamis (1/9).

Beka menjelaskan, Komnas HAM menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir Joshua kepada kepolisian, Kamis ini (1/9/2022).
Dalam laporan dan rekomendasi, Beka Ulung Hapsara menjelaskan, adanya dugaan pelanggaran HAM, salah satunya berupa penghilangan nyawa atau hak hidup.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Pria yang Disebut Kesurupan Tusuk Pengendara di Bali, Ternyata

Juga ada dugaan pelanggaran HAM dalam hal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan/ penghambatan pengusutan kasus.

Obstruction of justice mampu membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum,” kata dia.

Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah sempat menyampaikan mengenai motif pembunuhan Brigadr Joshua. Secara tegas, Kapolri Listyo Sigit menyebut motifnya seputar pelecehan seksual dan perselingkuhan.

“Isunya antara pelecehan atau perselingkuhan. Sedang kami dalami. Tidak ada isu di luar itu,” kata Jenderal Listyo.

Namun, pada waktu itu Listyo Sigit belum bisa mengambil kesimpulan pasti mengenai motif. Sebab masih menunggu pemeriksaan Putri Candrawathi ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah keterangan Putri Candrawathi berubah atau tidak ketika diperiksa dengan status tersangka.

“Memang ada satu pemeriksaan yang kita tunggu terkait motif, khususnya pemeriksaan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) besok. Sehingga saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan ibu PC terkait dengan masalah kesusilaan. Ini (pemeriksaan Putri) juga untuk menjawab (soal motif),” kata dia.

Diketahui, Putri Candrawathi pun baru diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8), atau dua hari setelah RDP Komisi III DPR RI dengan Kapolri. Usai pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri, kuasa hukumnya, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya tetap pada pendirian sebagai korban pelecehan seksual di Magelang.

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata Arman Hanis.

Temuan Komnas HAM ini pun secara tidak langsung mematahkan sejumlah rumor seputar motif pembunuhan Brigadir Joshua. Sebelumnya ada banyak rumor motif ini, dari soal hubungan sesama jenis (LGBT) antara Ferdy Sambo dan korban Brigadir Joshua, kemudian dugaan bisnis judi Ferdy Sambo yang diketahui Brigadir Joshua, hingga dugaan hubungan selingkuh antara Kuat Ma'ruf dengan Putri Sambo yang diketahui Brigadir Joshua. (Suara.com/PMJNews)

Load More