/
Jum'at, 02 September 2022 | 07:02 WIB
Mahfud Md, Menkopolhukam RI (SUARA DENPASAR)

Berkas pemeriksaan tersebut dinyatakan belum lengkap berdasarkan berkas yang dikirim dengan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022.

"Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, berkas perkara Putri nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) dan disertai petunjuk Jaksa.

Sebelumnya ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan cara ditembak tersebut.

Selain lima orang tersangka utama, Mabes Polri juga sudah menetapkan sekitar lima orang tersangka yang statusnya adalah seorang anggota polisi.

Pangkatnya beragam, ada yang kompol, ada juga yang Kombes. ***

Load More