Suara Denpasar - Sejak Kamis kemarin hingga Jumat 2 September 2022 hari ini secara bergantian para perwira polisi yang melanggar etik dalam penanganan kematian Brigadir J mulai diadili.
Tercatat total ada tujuh perwira menengah dan perwira atas yang harus diadili di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sampai Jumat hari ini, sudah ada tiga perwira yang menjalani sidang etik, bahkan satu di antaranya sudah divonis.
Dua lainnya kemungkinan besar akan diumumkan hasilnya pada Jumat 2 September 2022 hari ini.
Untuk perwira yang sudah menjalani sidang etik ini adalah Irjen Ferdy Sambo yang sudah diputus pecat.
Kemudian Kompol Chuk Putranto yang sudah disidang pada Kamis dan hari ini menunggu putusan.
Anggota polisi lainnya yang sudah jalani sidang adalah Kompol Baiquni Wibowo, yang pada Jumat ini.
Para anggota korps Bhayangkara ini disidang karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: Nasib Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Terancam, Keputusan Dipecat atau Tidak Tunggu Hari Ini
Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Humas Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Kemudian mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Ada juga nama mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Gagal Kalahkan Dewa United di Kandang, Rumput JIS Jadi Sasaran Pelatih Persija
-
Nasib Emiten Kaesang! Bisnis Lesu, Kini Terpaksa Jual Aset Demi Bayar Utang ke BCA
-
Thuram Murka! Hinaan ke Vinicius Jr Dianggap Serangan ke Dirinya Juga
-
Tamu Tahlilan Vidi Aldiano Membludak hingga 300 Orang, Deddy Corbuzier Tanggung Semua Makanan
-
25 Contoh Kalimat Ucapan Idulfitri yang Tulus untuk Sahabat yang Sudah Lama Tidak Bertemu
-
I Love Boosters, Satir Kapitalisme Dunia Fashion yang Absurd
-
Lebaran Ganti Laptop? Ini Pilihan Harga 9 Jutaan Terbaik yang dengan RAM 16GB!
-
Deretan Promo Bukber BRI yang Bikin Untung, Jangan Sampai Kelewatan!
-
Haid saat Idulfitri: Wanita Lebih Baik ke Tempat Salat Id atau di Rumah Saja?
-
Trump Minta Bantuan Sekutu Amankan Selat Hormuz, Jepang hingga Australia Enggan Kirim Kapal