SUARA DENPASAR – AKP Irfan Widyanto terlihat muncul dalam sidang etik Polri dengan terduga pelanggar Kompol Bauquni Wibowo. Dia adalah lulusan terbaik Akpol 2010 Angkatan 42/Dharma Kstaria. Dia kini terancam dipecat dari Korps Bhayangkara dan terancam dipenjara dalam kasus dugaan pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
AKP Irfan Widyanto terlihat bertubuh tegap. Cukup tinggi. Dia tampil mengenakan seragam cokelat Korps Bhayangkara. Lengkap dengan lambang pangkat di pundaknya. Tiga balok. Itu menandakan dia berpangkat ajun komisaris polisi disingkat AKP. Seorang perwira pertama.
Kehadiran AKP Irfan Widyanto dalam sidang kode etik Jumat (2/9/2022) dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Dilihat dari Youtube Polri TV, Kombes Nurul Azizah menyebutkan ada empat saksi dalam sidang dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo.
“Pada siang ini dihadirkan empat saksi. Di antaranya yaitu AKPB AR, Kompol CP, AKP IW, dan Ipda AY,” kata Kombes Nurul Azizah kepada pembawa acara.
Sekadar diketahui, AKBP AR adalah Arif Rachman Arifin, Kompol CP (Chuck Putranto), AKP IW (Irfan Widyanto), dan Ipda AY.
Dari pantauan SuaraDenpasar, AKP Irfan Widyanto duduk di barisan belakang. Persis di belakang AKBP Arif Rachman Arifin. Sedangkan Kompol Chuck Putranto sejajar dengan AKBP Arif Rachman Arifin di barisan depan. Di belakang Kompol Chuck adalah Ipda AY.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kombespol Rachmat Pamuji SH, terlihat AKP Irfan Widyanto berkacamata. Dia tampak berbicara atau memberikan keterangan sebagai saksi kepada pimpinan sidang KKEP yang menanyainya.
AKBP Arif Rachman Arifin yang berada di depannya terlihat menunduk. Sedangkan Kompol Baiquni Wibowo yang duduk di kursi terduga pelanggar, membelakangi kamera, tampak memegang kening menggunakan kedua tangannya.
Dalam sidang ini, Kompol Baiquni diberi sanksi pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun dia mengajukan banding. Sama seperti Kompol Chuck Putranto dan Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah divonis lebih dulu.
Baca Juga: Cerita Si Ibu Bagikan Pengalaman Anaknya Mengigau Sebut Nama Jokowi dan Dosa 105 Tahun
Sosok AKP Irfan Widyanto memang banyak dicari orang. Apalagi dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sempat disebut adanya penerima Adhi Makayasa 2010 atau lulusan terbaik Akpol 2010 yang ikut diduga menjadi pelaku obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir Joshua di Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Belakangan, namanya masuk sebagai tersangka ke-7 obstruction of justice. Menyusul enam tersangka sebelumnya.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis malam (1/9/2022).
Enam tersangka sebelumnya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo (Kadiv Propam Polri), Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Pol Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rachman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri), Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto (Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Sosok AKP Irfan Widyanto
AKP Irfan Widyanto sudah menjadi polisi 12 tahun. Dia lulusa Akpol 2010, dan menyandang Adhi Makayasa atau lulusan terbaik. Maka dia mendapat medali Adhi Makayasa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sama seperti lulusan Akpol lainnya, dia langsung mendapat pangkat Ipda (inspektur polisi dua). Di pundaknya ada lambang balok satu. Pada 2011, dia menjadi Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung.
Pada 2014, ia menjadi Perwira Unit (Panit) Subdit IV Ditkrimsus Polda Jabar, lalu pada 2016 sebaga Panit Subdit IV Ditkrimsus Polda Jabar pada 2016. Saat menjadi Panit itu, dia naik pangkat menjadi Iptu. Alias lima tahun sebagai polisi, dia sudah menjadi Iptu.
Iptu Irfan Widyanto kemudian pindah tugas sebagai Kanit Subdit I Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat (Sulbar). Kemudian dia masuk ke Mabes Polri pada 2020. Jabatannya adalah Kepala Sub Unit I (Kasubnit I) Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Saat dia masuk ke Dittipidum Bareskrim Polri, dia pun mau tidak mau bertemu dengan Ferdy Sambo. Pasalnya, Dirtipidum Bareskrim Polri adalah Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat Brigjen. Akhir 2020, Ferdy Sambo memang diangkat menjadi Kadiv Propam Polri, kemudian pangkatnya naik jadi Irjen. Bintang dua termuda kala itu.
Sebagian besar kariernya di kepolisian, AKP Irfan Widyanto dalam bidang reserse. Salah satu kasus menonjol yang pernah ia tangani adalah dalam penyitaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia masuk dalam Satgas Penegakan Hukum Dana BLBI, salah satunya menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada 2021.
Berikut biodata AKP Irfan Widyanto:
Nama: Irfan Widyanto
Tempat, tanggal lahir: Depok, 20 Agustus 1986 (36 tahun)
Pangkat: AKP
Pendidikan Kepolisian:
- Akpol 2010 (peraih Adhi Makayasa tahun 2010 atau lulusan terbaik)
Perjalanan Karier:
- Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung (2011)
- Perwira Unit Subdit IV Ditkrimsus Polda Jabar (2014)
- Perwira Unit Subdit IV Ditkrimsus Polda Jabar (2016)
- Kanit Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar.
- Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Dittipidum Bareskrim Polri (2020).
- Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri (2022).
- Unit Pelayanan Markas (Yanma) Polri (2022 - menunggu sidang etik Polri). (Suara.com)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
SIG Pasok 36 Ribu Bata Interlock Untuk Percepat Huntap Sumbar
-
Lampu-Lampu yang Tak Pernah Padam
-
Bikin Tetangga Iri Pas Lebaran, Ini 3 Pilihan Motor Sport Seken yang Ramah Buat Pemula
-
JVC Hadirkan Perangkat Wearable dengan Pengalaman Mendengarkan Lebih Natural
-
Minat Umrah Generasi Muda Sangat Tinggi, BSI Bidik Target 1 Juta Nasabah
-
7 Fakta Viral Remaja Dipukul Saat Makan Siang di Banyumas, Polisi Bergerak Cepat
-
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
-
39 Kode Redeem FF 24 Februari 2026 dan Cara Dapat 90 Diamond Gratis ShopeePay
-
Pedagang Ini Catat Lonjakan Penjualan 38% Lewat Strategi Affiliate di Ramadan
-
2 Fakta Unik Debut Dion Markx Bersama Persib Bandung