Suara Denpasar - Sudah tiga anggota polisi yang dipecat dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan demikian, tersisa empat polisi lagi yang menunggu giliran.
Sebagaimana diketahui, tiga polisi yang sudah menjalani sidnag etik yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. Ketiganya sudah menjalani sidang etik dengan keputusan sanksi PDTH atau pemberhentin dengan tidak hormat.
Pekan depan, Polri akan menggelar sidang etik kepada empat tersangka lainnya. Mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman.
Polri saat ini secara paralel melakukan persidangan etik kepada para tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Surat Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo menulis surat yang ditujukan kepada penyidik Polri pada 30 Agustus 2022. Surat itu juga diunggah oleh istri Brigjen Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah.
Sambo melalui tulisannya memohon kepada penyidik agar jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Dalam bagian akhir tulisannya, Sambo menyinggung tidak terlibatnya BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria.
"Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri," bunyi surat Sambo.
7 Orang Tersangka
Sebanyak 7 tersangka ditetapkan dalam kasus penghalangan penyidikan. Mereka yang disebutkan di atas memiliki peran masing-masing.
Dalam kasus ini, Ditipidsiber Bareskrim Polri memeriksa 16 saksi. Untuk mengungkap kasus ini, Dittipidsiber membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
"Ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipid Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (19/8) lalu.
Demikian adalah update terbaru tentang persidangan etik anggota polisi yang menjadi tersangka penghalangan penyidikan.(Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Antonio Conte Beri Sinyal Tinggalkan Napoli, Bakal Jadi Pelatih Timnas Italia?
-
Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998
-
Laurin Ulrich Jadi Incaran John Herdman, Gaya Mainnya Disebut Mirip Florian Wirtz
-
Misteri Bayi dalam Plastik Hitam di Ponorogo: Hasil Autopsi Ungkap Fakta Memilukan Sebelum Dibuang
-
Pesta Gelar Juara Inter Panas! Marcus Thuram Bentangkan Spanduk Tikus Buat Tetangga
-
Deforestasi Hari Ini Bukan Lagi soal Pembangunan, tapi Krisis Ekologis
-
Drama 'Moving 2' Mulai Syuting, Ini Daftar Pemain yang Dipastikan Bergabung
-
3 Zodiak yang Hidupnya Diprediksi Membaik setelah 18 Mei 2026
-
Mimpi Masa Kecil di Old Trafford Berakhir, Rasmus Hojlund Emosional Tinggalkan MU dengan Cara 'Aneh'
-
Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini