Suara Denpasar - Sudah tiga anggota polisi yang dipecat dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan demikian, tersisa empat polisi lagi yang menunggu giliran.
Sebagaimana diketahui, tiga polisi yang sudah menjalani sidnag etik yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. Ketiganya sudah menjalani sidang etik dengan keputusan sanksi PDTH atau pemberhentin dengan tidak hormat.
Pekan depan, Polri akan menggelar sidang etik kepada empat tersangka lainnya. Mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman.
Polri saat ini secara paralel melakukan persidangan etik kepada para tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Surat Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo menulis surat yang ditujukan kepada penyidik Polri pada 30 Agustus 2022. Surat itu juga diunggah oleh istri Brigjen Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah.
Sambo melalui tulisannya memohon kepada penyidik agar jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Dalam bagian akhir tulisannya, Sambo menyinggung tidak terlibatnya BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria.
"Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri," bunyi surat Sambo.
7 Orang Tersangka
Sebanyak 7 tersangka ditetapkan dalam kasus penghalangan penyidikan. Mereka yang disebutkan di atas memiliki peran masing-masing.
Dalam kasus ini, Ditipidsiber Bareskrim Polri memeriksa 16 saksi. Untuk mengungkap kasus ini, Dittipidsiber membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
"Ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipid Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (19/8) lalu.
Demikian adalah update terbaru tentang persidangan etik anggota polisi yang menjadi tersangka penghalangan penyidikan.(Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!
-
Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering
-
1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama
-
Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU