Suara Denpasar - Sudah tiga anggota polisi yang dipecat dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua. Dengan demikian, tersisa empat polisi lagi yang menunggu giliran.
Sebagaimana diketahui, tiga polisi yang sudah menjalani sidnag etik yaitu Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. Ketiganya sudah menjalani sidang etik dengan keputusan sanksi PDTH atau pemberhentin dengan tidak hormat.
Pekan depan, Polri akan menggelar sidang etik kepada empat tersangka lainnya. Mereka adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman.
Polri saat ini secara paralel melakukan persidangan etik kepada para tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Surat Ferdy Sambo
Sebelumnya, Ferdy Sambo menulis surat yang ditujukan kepada penyidik Polri pada 30 Agustus 2022. Surat itu juga diunggah oleh istri Brigjen Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah.
Sambo melalui tulisannya memohon kepada penyidik agar jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Dalam bagian akhir tulisannya, Sambo menyinggung tidak terlibatnya BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria.
"Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri," bunyi surat Sambo.
7 Orang Tersangka
Sebanyak 7 tersangka ditetapkan dalam kasus penghalangan penyidikan. Mereka yang disebutkan di atas memiliki peran masing-masing.
Dalam kasus ini, Ditipidsiber Bareskrim Polri memeriksa 16 saksi. Untuk mengungkap kasus ini, Dittipidsiber membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE.
"Ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221 , Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” kata Dirtipid Siber Brigjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (19/8) lalu.
Demikian adalah update terbaru tentang persidangan etik anggota polisi yang menjadi tersangka penghalangan penyidikan.(Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki dan Cuan Jelang Imlek, Ada Macan hingga Ayam
-
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Februari 2026: Gemini hingga Leo Panen Rezeki
-
Olahraga sebagai Status Sosial: Lari, Padel, dan Komunitas Urban 2026
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Juara Baru Bersinar di Final MilkLife Soccer Challenge Jakarta dan Solo
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?