SUARA DENPASAR – Sosok Kompol Baiquni Wibowo masih menjadi sorotan publik karena keterlibatannya dalam obstruction of justice (menghalangi penyidikan) perkara pembunuhan Brigadir Joshua. Anak buah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ini baru saja disanksi pecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), 2 September 2022.
Jumat (2/9/2022), Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Kompol BW (Baiquni Wibowo) menjalani sidang sekitar 12 jam. Dari Pukul 09.30 sampai 21.10 WIB. Dijelaskan, sidang dipimpin Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan anggotanya.
Dia pun menegaskan bahwa Kompol Baiquni Wibowo dijerat menggunakan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 Ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Dia pun menegaskan, sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang, yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kemudian Kompol BW diberi sanksi adiministrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari. Patsusnya di Provos.
“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Irjen Pol Dedi.
Irjen Pol Dedi mengakui, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas putusan Sidang KKEP.
“Yang bersangkutan mengajukan banding. Itu haknya yang bersangkutan,” jelasnya.
Kompol Baiquni Wibowo diajukan ke sidang kode etik karena dugaan menghalangi penyidikan. Selain sebagai pelanggaran etika, perbuatannya ini juga tergolong pidana. Dalam kasus pidana, dia sudah jadi tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kompol Baiquni Wibowo adalah bawahan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Jabatan Kompol Baiquni adalah PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Namun, kini dia sudah dicopot dari jabatan tersebut pada 4 Agustus 2022 lalu seiring dengan terungkapnya penyidikan pembunuhan Brigadir Joshua.
Peran Kompol Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice sama dengan yang dilakukan Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rachman Arifin. Yakni berperan mengambil hingga merusak CCTV pada 8 Juli 2022, sesaat setelah terjadi pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Faerdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketiganya mendapat perintah dari atasan mereka, yakni Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan; dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria.
Siapa kah Kompol Baiquni Wibowo ini? Dari penelusuran SuaraDenpasar dari sejumlah sumber berita maupun skripsi saat dia belajar di STIK-PTIK, Kompol Baiquni merupakan pria kelahiran Pontianak, 18 Februari 1985.
Dia meniti karier kepolisian melalui jenjang Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus tahun 2006. Dia satu Angkatan dengan Kompol Chuck Putranto.
Kompol Baiquni Wibowo mengawali karier di Payakumbuh, Sumatera Barat. Dia berpindah-indah dari satu jabatan ke jabatan lain di Polres Payakumbuh maupun di Polsek yang masih di wilayah Payakumbuh. Dia juga sempat berugas di Polres Bukittinggi, maupun Polres 50 Kota.
Selain itu, Kompol Baikuni juga meniti karier sebagai Kasat Reskrim Polres Ambon, Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Tag
Berita Terkait
-
Sosok Kompol Chuck Putranto, Karier Mulai Menanjak dan Berujung Dipecat-Terancam Penjara
-
Sosok AKBP Arif Rachman Arifin: 2 Kali Kapolres, Jadi Bapak Ojol, Terancam Pecat-Penjara karena Ferdy Sambo
-
Sosok AKP Irfan Widyanto, Tersangka Ke-7 Obstruction of Justice Gegara Ferdy Sambo, Akpol Terbaik 2010
-
Sosok Kombes Agus Nurpatria Jebolan Taruna Nusantara, Anak Buah Ferdy Sambo yang Suruh Hilangkan-Rusak CCTV
-
Sosok Hendra Kurniawan, Jenderal Geng Sambo yang Terancam Pidana karena Halangi Penyidikan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan