SUARA DENPASAR – Tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir Joshua bertambah 1 orang. Satu orang sebagai tersangka ke-7 adalah AKP Irfan Widyanto, Akpol terbaik 2010 angkatan 42/Dharma Kstaria sehingga meraih Adhi Makayasa dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis malam (1/9/2022).
Jumat lalu, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan enam tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Joshua. Mereka juga diproses sidang kode etik Polri mulai Kamis (1/9/2022).
“Saat rilis Jumat lalu sudah disampaikan ada 6 (tersangka) yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BW, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Walau demikian, dalam perkembangannya, jumlah tersangka kasus obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang. Berikut nama-nama tujuh polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice:
1. (IJP FS (Irjen Pol Ferdy Sambo): Kadiv Propam Polri.
2. BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan): Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria): Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP AR (AKBP Arif Rachman Arifin): Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. KP BW (Kompol Baiquni Wibowo): PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. KP CP (Kompol Chuk Putranto): PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP IW (AKP Irfan Widyanto): Kasubnit I Subdit III Dittipidum
Ketujuh polisi dari perwira tinggi (pati) sampai perwira pertama (pama) itu sudah dicopot dari jabatannya masing-masing. Sekadar diketahui, pama adalah tingkatan perwira terendah dari Ipda, Iptu, hingga AKP.
Sedangkan perwira menengah dari Kompol, AKBP, sampai Kombes. Sedangkan perwira tinggi (pati) dari Brigjen, Irjen, Komjen, dan Jenderal.
Sebelunya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi pada 19 Agustus 2022 di Mabes Polri menyebutkan, keenam perwira menengah dan perwira tinggi ini. Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria berperan sebagai orang yang menyuruh memindahkan hingga merusak DVR CCTV.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!