SUARA DENPASAR – Dianggap berkelakuan baik, 4 koruptor mendapat bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022). Yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; eks jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri si perantara suap anggota DPR FPDIP, Nyoman Dhamantra.
"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Masjuno menjelaskan, keempat napi korupsi itu selanjutnya menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun, mereka mendapat bimbingan di Bapas yang berbeda. Ratu Atut akan menjalani di Bapas Serang, dan Pinangki di Bapas Jakarta Selatan.
"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," kata dia.
Salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat, kata Masjuno, lantaran telah menjalankan hak dan kewajibannya. Juga menaati aturan di Lapas. Dia juga menjelaskan, eks jaksa Pinangki telah menjalani masa hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun.
Dia mengatakan, walau sudah dinyatakan bebas bersyarat, eks jaksa Pinangki tetap wajib lapor ke Bapas dan mengikuti bimbingan.
Eks Jaksa Pinangki
Sekadar mengingatkan, jaksa Pinangki dijebloskan ke penjara sejak 2 Agustus 2021. Dia dipenjara di Lapas Kelas II-A Tangerang. Pinangki awalnya dihukum 10 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Namun, ia banding dan hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Meski demikian, jaksa tak mengajukan kasasi, begitu juga Pinangki.
Eks Gubernur Banten Ratu Atut
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menambahkan, Ratu Atut juga bebas bersyarat. Katanya, pemberian pembebasan bersyarat (PB) untuk Ratu Atut karena sejumlah pertimbangan dan mekanisme sudah sesuai.
"Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata dia.
Ratu Atut terjerat dua kasus. Yakni suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan divonis 7 tahun penjara melalui putusan kasasi MA. Yang kedua, Ratu Atut divonis penjara karena korupsi pengadaan Alkes Banten dengan kerugian negara Rp 79 miliar kemudian divonis 5,5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani
Perkara eks Dirut Jasa Marga merupakan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek. Proyek ini dikerjakan PT Waskita Karya. Desi terbukti menerima duit korupsi Rp3.415.000.000.
Mirawati Basri Perantara Suap Nyoman Dhamantra
Tag
Berita Terkait
-
KPK Janji Konsisten, Panggil Anies Baswedan Terkait Formula E
-
Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry
-
Bermodal Sopan di Sidang Korupsi DID, Staf Ahli Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti "Dikado" Vonis Ringan
-
Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri jadi Sarang Korupsi Pejabat Kampus, Mendikbud akan Evaluasi
-
Rektor Unila Patok Harga Jalur Mandiri Rp100-350 Juta, Terkumpul Rp5 Miliar, Langsung Masuk Kantong
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Laptop AI Asus 2026 Resmi Rilis di Indonesia, Zenbook DUO Layar Ganda hingga Vivobook Copilot+ PC
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
4 Shio Paling Hoki 7 Mei 2026: Rezeki Mengalir, Karier dan Cinta Bersinar Besok
-
Menyentuh! Ayah Bunga Zainal Wafat Usai Semua Anak Berkumpul, Dimakamkan Sesuai Keinginan Istri
-
Redam Penolakan Warga, Pemkot Bogor Ajak Warga Kayumanis Studi Banding ke China Soal PSEL
-
Ponsel Misterius Motorola Lolos Sertifikasi Komdigi, HP Lipat Gahar Razr Fold?
-
Apa Beda Waterproof dan Transferproof? Ini 5 Cushion dengan Dua Kelebihan Sekaligus
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini