SUARA DENPASAR – Dianggap berkelakuan baik, 4 koruptor mendapat bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022). Yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; eks jaksa Pinangki Sirna Malasari; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri si perantara suap anggota DPR FPDIP, Nyoman Dhamantra.
"Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," kata Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno, Selasa (6/9/2022).
Masjuno menjelaskan, keempat napi korupsi itu selanjutnya menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun, mereka mendapat bimbingan di Bapas yang berbeda. Ratu Atut akan menjalani di Bapas Serang, dan Pinangki di Bapas Jakarta Selatan.
"Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan," kata dia.
Salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat, kata Masjuno, lantaran telah menjalankan hak dan kewajibannya. Juga menaati aturan di Lapas. Dia juga menjelaskan, eks jaksa Pinangki telah menjalani masa hukuman penjaranya kurang lebih 2 tahun.
Dia mengatakan, walau sudah dinyatakan bebas bersyarat, eks jaksa Pinangki tetap wajib lapor ke Bapas dan mengikuti bimbingan.
Eks Jaksa Pinangki
Sekadar mengingatkan, jaksa Pinangki dijebloskan ke penjara sejak 2 Agustus 2021. Dia dipenjara di Lapas Kelas II-A Tangerang. Pinangki awalnya dihukum 10 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Namun, ia banding dan hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Meski demikian, jaksa tak mengajukan kasasi, begitu juga Pinangki.
Eks Gubernur Banten Ratu Atut
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menambahkan, Ratu Atut juga bebas bersyarat. Katanya, pemberian pembebasan bersyarat (PB) untuk Ratu Atut karena sejumlah pertimbangan dan mekanisme sudah sesuai.
"Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," kata dia.
Ratu Atut terjerat dua kasus. Yakni suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan divonis 7 tahun penjara melalui putusan kasasi MA. Yang kedua, Ratu Atut divonis penjara karena korupsi pengadaan Alkes Banten dengan kerugian negara Rp 79 miliar kemudian divonis 5,5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani
Perkara eks Dirut Jasa Marga merupakan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek. Proyek ini dikerjakan PT Waskita Karya. Desi terbukti menerima duit korupsi Rp3.415.000.000.
Mirawati Basri Perantara Suap Nyoman Dhamantra
Tag
Berita Terkait
-
KPK Janji Konsisten, Panggil Anies Baswedan Terkait Formula E
-
Dua Kapal Milik Tersangka Korupsi Sawit Surya Darmadi Disita, Kejagung Sebut Money Laundry
-
Bermodal Sopan di Sidang Korupsi DID, Staf Ahli Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti "Dikado" Vonis Ringan
-
Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri jadi Sarang Korupsi Pejabat Kampus, Mendikbud akan Evaluasi
-
Rektor Unila Patok Harga Jalur Mandiri Rp100-350 Juta, Terkumpul Rp5 Miliar, Langsung Masuk Kantong
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting