/
Selasa, 06 September 2022 | 22:17 WIB
Foto atas: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani. Foto bawah: Jaksa Pinangki Sirna Malasari; dan perantara suap impor bawang putih, Mirawati Basri. (Suara.com/Antara)

Sedangkan Mirawati Basri adalah perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra. Dia terbukti menjadi perantara suap pengurusan kuota impor bawang putih kepada Dhamantra dan divonis 5 tahun penjara.

"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Selasa, 16 Maret 2021. (Suara.com/Antara)

Load More