/
Rabu, 07 September 2022 | 18:49 WIB
Mengenal istilah P18, P19, P21, dan Tahap II. (dok: Kejaksaan RI)

4. Tahap II

Ketika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka tahap berikutnya penyidik kepolisian  menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Istilah dalam tahap ini yaitu Tahap II.

Selanjutnya, akan dilakukan penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan kepada terdakwa. Jadi, setelah jaksa penuntut umum menerima hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, JPU segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Dalam waktu secepatnya, JPU harus membuat surat dakwaan dan jaksa bisa melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan. Setelah itu, bekas perkara diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan.(*)

Load More