Suara Denpasar - Meski tidak lagi menjadi pengacara Bharad E. Deolipa Yumara tetap konsen mengamati kasus kematian Brigadir J yang akhirnya menyeret lima tersangka. Di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bahkan, terkait belum ditahannya Putri Candrawathi mendapat perhatian serius Deolipa. Berikut bunyi surat Deolipa melalui tim pengacaranya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 7 September 2022.
PENGACARA MERAH PUTIH
Jakarta, 7 September 2022
Sans Prejudice
Nomor: 06/BTI/IX/2022
Lampiran: -
Perihal: Permintaan Pemberhentian:
1. Kabareskrim POLRI
2. Dirtipidum POLRI
Kepada yth,
Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.si
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jalan Trunojoyo No.3 RT.02/RW.01,Selong-Kebayoran Baru,Jaksel
Di-Tempat
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;
2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);
3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.
Baca Juga: Sosok AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Dihadapkan ke Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 avat 4 KUH Pidana ditahan;
4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI.
Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,
5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memberbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia.
Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main § dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.
Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;
6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentukan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri.
Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin intitusi kepolisian.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Benjamin Sesko Sebut Zlatan Ibrahimovic Jadi Inspirasi Sejak Kecil
-
Penampakan Samsung Galaxy A27 Terbaru: Snapdragon Gantikan Exynos, Ultrawide Downgrade
-
Sejarah! Saddil Ramdani Jadi Pemain Pertama dari Pulau Muna Juara Liga Indonesia
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia
-
PSG Siap Tebus Julian Alvarez Rp2,2 Triliun dari Atletico Madrid
-
Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?
-
Dihina Ultras PSG, Samir Nasri Pilih Mundur dari Tugas Pandit Final Liga Champions
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
MSCI Bekukan Rebalancing, Begini Nasib Saham GOTO