Suara Denpasar - Meski tidak lagi menjadi pengacara Bharad E. Deolipa Yumara tetap konsen mengamati kasus kematian Brigadir J yang akhirnya menyeret lima tersangka. Di antaranya adalah pasangan suami istri (pasutri) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Bahkan, terkait belum ditahannya Putri Candrawathi mendapat perhatian serius Deolipa. Berikut bunyi surat Deolipa melalui tim pengacaranya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 7 September 2022.
PENGACARA MERAH PUTIH
Jakarta, 7 September 2022
Sans Prejudice
Nomor: 06/BTI/IX/2022
Lampiran: -
Perihal: Permintaan Pemberhentian:
1. Kabareskrim POLRI
2. Dirtipidum POLRI
Kepada yth,
Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.si
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Jalan Trunojoyo No.3 RT.02/RW.01,Selong-Kebayoran Baru,Jaksel
Di-Tempat
Dengan Hormat,
Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI), sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap’ Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana;
2. Bahwa sesuai hukum acara pidana, penanganan status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal pasal 340, pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide pasal 21 ayat (1),(4) KUHAP);
3. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.
Baca Juga: Sosok AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama yang Dihadapkan ke Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 avat 4 KUH Pidana ditahan;
4. Bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang bapak pimpin, melalui surat ini, kami mendesak agar bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut. Pejabat yang kami maksud adalah, Kabareskrim Mabes POLRI dan Dir Tipidum Mabes POLRI.
Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP,
5. Bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memberbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia.
Alangkah bijaknya bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum (KUHAP) dan PERKAP Kepolisian tentang penyidikan, bapak tunjukan dengan memberhentikan pejabat struktural kepolisian yang mencoba bermain-main § dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.
Sebab saat ini, seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J kemudian menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karenan desakan publik;
6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat indonesia berada dibelakang Bapak jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentukan Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri.
Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin intitusi kepolisian.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan
-
Dominasi Jawa Barat, Persib Bandung dan Goal Aksis Cimahi Juara HLS All-Stars 2026
-
Di Balik Sorot Lampu Stadion: Jayden Adams dan Bukti Bahwa Pesepak Bola Juga Manusia Biasa
-
Drama Inggris vs Norwegia: Gol Jude Bellingham Diprotes, FIFA Buka Suara!
-
Gilas Putri Garut Lima Gol, Akademi Persib Bandung Juara HSL All-Stars