Suara Denpasar – Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat atas terdakwa Edy Mulyadi kasus pernyataan ‘Kalimantan tempat jin buang anak’ membuat warga adat Dayak marah. Dengan emosional, mereka pun menanyakan apa perlu pengadilan jalanan?
Usai sidang memang sempat ricuh. Warga Dayak pun menduga majelis hakim sudah diintervensi dalam memutus ringan Edy Mulyadi.
“Kami tidak terima atas putusan hakim yang tidak menunjukkan keadilan,” kata Yakobus Kumis, Sekretaris Umum Majelis Adat Dayak Nasional yang hadir dalam sidang putusan Edy Mulyadi di Pn Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).
Yakobus Kumis melanjutan, dalam persidangan sudah jelas bahwa Edy Mulyadi terbukti bersalah melakukan pidana atas pernyataannya yang menyebut ‘Kalimantan tempat jin buang anak’.
“Udah jelas fakta persidangan dia bersalah, sekarang ini diputus 7 bulan sesuai dengan tahanannya. Artinya kami menduga bahwa hakim sudah diintervensi,” katanya dengan nada tinggi di depan ruang sidang PN Jakarta Pusat.
“Hakim ini maunya rusuh aja Indonesia ini,” imbuhnya.
Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus Edy Mulyadi tidak terbukti melangar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Artinya, dia tak terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.
Edy Mulyadi juga dianggap tak terbukti melanggar Pasal 14 ayat (2) UU yang sama, yakni menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Adeng AK dalam sidang Senin (12/9/2022) itu hanya menyatakan Edy Mulyadi terbukti bersalah sesuai Pasal 15 UU 1/1946, yaitu menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga: Ikuti Langkah Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raimond Siagian Nyatakan Banding usai Divonis Pecat
Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana selama 7 bulan 15 hari penjara. Karena lama hukuman penjara ini sudah sama dengan lamanya penahanan, majelis hakim pun meminta agar edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan.
Sontak, putusan majelis hakim PN Jakpus ini menimbulkan kericuhan di kalangan massa Dayak yang hadir dalam sidang dengan agenda putusan. Mereka berteriak bahwa putusan majelis hakim tidak adil.
"Tidak adil, putusan hakim ini tidak adil," teriak salah satu anggota MADN di ruang sidang usai putusan dibacakan majelis hakim.
Teriakan dari satu orang ini menancing teriak serupa dari massa yang lain higga suasanya ruang sidang menjadi memanas. Polisi dan petugas keamanan pun meminta massa tenang.
Untuk menghindari kejadian tak diinginkan, Edy Mulyadi kabur lewat pintu lagi, tidak lewat pintu utama ruang sidang.
Sekadar diketahui, Edy Mulyadi dihadapkan ke persidangan karena pernyataannya pada 2021 yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Pernyataan Edy Mulyadi sebagai kritik atas rencana memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke bagian Pulau Kalimantan. Lokasi IKN saat ini disebut Nusantara. (Suara.com/PMJNews)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur
-
Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya