Suara Denpasar – Warga Dayak dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai pembacaan putusan majelis hakim atas terdakwa Edy Mulyadi dalam kasus pernyataan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Senin (12/9/2022). Edy Mulyadi pun kabur dari pintu lain.
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi dinyatakan tidak terbukti melangar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Yakni tak terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Dia juga tak terbukti menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Adeng AK menyatakan Edy Mulyadi terbukti Pasal 15 UU 1/1946 yakni menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Atas hal tersebut Edy Mulyadi pun divonis penjara selama 7 bulan 15 hari. Hakim juga memerintahkan agar Edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanannya sama dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakpus ini pun langsung menimbulkan kericuhan di kalangan massa Dayak yang hadir dalam sidang putusan tersebut dengan mengenakan baju warna merah dan topi khas adat Dayak. Ketika putusan usai dibacakan, salah seorang anggota Masyarakat Adat Dayak Nasional atau MADN langsung meneriakkan kata-kata yang intinya menyatakan putusan hakim tidak adil.
"Tidak adil, putusan hakim ini tidak adil," demikian teriakan salah satu anggota MADN di dalam ruang sidang.
Hal itu pun memancing massa yang lain untuk berteriak. Mereka intinya menyatakan putusan 7 bulan dan 15 hari penjara untuk Edy Mulyadi tidak adil bagi masyarakat Kalimantan atas pernyaaan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.
Kericuhan itu pun segera diatasi aparat kepolisian dan petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Aparat keamanan meminta massa tenang di dalam ruang sidang. Namun, massa sudah kadung emosi, sehingga teriakan mereka tak mereka.
Baca Juga: Muncul Nama Baru Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo, Kini Jalani Sidang Etik
Kondisi keamanan yang kurang kondusif itu pun membuat Edy Mulyadi harus kabur lewat pintu lain. Dia tidak keluar lewat pintu utama yang dibanjiri massa Dayak.
Memang, putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ini sangat jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada 1 September 2022, JPU menuntut majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi terbukti Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 dan menghukum Edy Mulyadi 4 tahun penjara. Bahkan, hakim langsung memerintahkan agar edy Mulyadi dikeluarkan dari tahanan karena putusan ini sudah sama dengan masa penahanannya.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ucap hakim ketua, Adeng AK. (Suara.com)
Berita Terkait
-
Edy Mulyadi Tak Terbukti Buat Berita Bohong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Hakim Minta Dikeluarkan dari Tahanan
-
Jarang Diketahui, Sosok dan Biodata Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Berasal dari Bali
-
Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen