Suara Denpasar – Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru. Setelah disanksi pecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun yang langsung turun tangan.
Diketahui, Ferdy Sambo sebetulnya sudah diputus pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang KKEP. Namun, dia tidak terima dengan putusan pecat ini. Dia pun mengajukan banding.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Kamis (15/9/2022) mengakui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan dalam banding Ferdy Sambo.
Dia mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung turun tangan dengan mengesahkan komisi banding yang akan menjalankan sidang banding yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua sekaligus tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara pembunuhan di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu itu.
“Informasi yang saya dapat dari ketua timsus Pak Irwasum (Komjen Agung Budi Maryoto), bahwa untuk komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri,” kata Iren Dedi.
Irjen Dedi pun menyatakan, sidang banding kode etik dengan tersangka Ferdy Sambo sudah dijadwalkan pekan depan.
“Untuk pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS,” jelasnya.
Mengenai tanggalnya, Dedi belum bisa memastikan lantaran masih dibahas.
“Nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti, ini masih disusun dulu,” jelas Dedi.
Baca Juga: Soal Bjorka, Nama Pemuda yang Ditangkap di Madiun Muhammad Agung Hidayatulloh, Warga Desa
Sebelumnya, dalam sidang tanggal 25 Agustus 2022, suami dari Putri Candrawathi itu dipecat dengan tidak hormat melalui sidang KKEP.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri," kata Ketua Hakim Sidang KKEP, Komjen Pol Ahmad Dofiri (Kabaintelkam Polri) dalam putusan sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Ferdy Sambo diberhentian tidak dengan hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, ajudannya sendiri. Selain itu, dia menjadi tersangka dalam menghalangi penyidikan perkara tersebut. (Suara.com/PMJNews)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Chivu Tertawakan Gampangnya Inter Milan Bobol Gawang Sassuolo, Sindir Jay Idzes?
-
Rahasia Gelap Italia di Final Piala Dunia 1994, Ada Dua Pemain Ngumpet Saat Adu Penalti
-
Ketua TP PKK Kabupaten Bogor Desak Jajaran Bijak di Era Digital Demi Kesejahteraan Masyarakat
-
Tragedi Pilu di Parungpanjang, Siswa SDN Cibunar 04 Meninggal Tertabrak Kereta Sepulang Sekolah
-
Rapim TNI-Polri, Prabowo Tekankan Pengabdian untuk Rakyat
-
Apakah Libur 45 Hari di Bulan Puasa Benar? Cek Jadwal Libur Ramadhan 2026
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Gelar Seleksi Pemain, Maestro Solo Bakal Ikuti Pro Futsal League 2 2026