Suara Denpasar - Jangan ditiru aksi kedua mahasiswa ini. Dua mahasiswa bernama Riki Ricardo Bureni (33) dan kekasihnya Meriyana Ngongo (20) ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar. Kaki dan tangan mereka dipasang rantai saat dirilis ke media pada Kamis (15/9/2022) karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan, kedua pelaku mengedarkan narkoba jenis sabhu. Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat.
"Dari sana tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan," katanya kepada media di Polresta Denpasar, Kamis (15/9/2022).
Lalu pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 15.30 WITA, polisi mendapati sejoli itu menunjukan gerak gerik mencurigakan di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat.
Tanpa berlama-lama, polisi langsung membekuk keduanya. Saat digeledah didapati dua plastik klip sabbu yang digenggam tersangka. Namun sebelumnya mereka sempat membuang barang bukti saat mengetahui kedatangan polisi.
Dari sana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selayan. Dimana di sana merupakan tempat tinggal keduanya. Di kamar kos mereka ditemukan 20 plastik klip sabu dalam lemari pakaian.
Sehingga total barang bukti sabhu yang diamankan sebanyak 22 paket seberat 185,28 gram. Dari pemeriksaan, mahasiswa salah satu universitas swasta di Denpasar itu mengakui barang haram itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bos.
Mereka mendapat upah Rp6 juta. Sementara uang itu dipakai keduanya untuk kebutuhan hidup, termasuk untuk melunasi utang.
"Keduanya juga pemakai narkoba," tambah Kombes Bambang.
Baca Juga: Ni Luh Djelantik Geram Bule Videokan Aksi Kencingi Bromo, Si Jerman Akhirnya Minta Maaf
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (MNP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Invasi Suporter Argentina di Miami! Tiket Selangit dan Ancaman Keamanan Bayangi Laga 32 Besar
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Mikel Oyarzabal Jadi Pembeda! Spanyol Ungguli Austria 1-0 di Babak 32 Besar
-
Oliver Kahn Murka! Tuding Jerman di Piala Dunia 2026 Dihuni Pemain Mental Tempe
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Momen Langka! Lionel Messi Tertawa Ngakak saat Diperiksa Petugas Bandara
-
Sisi Lain Bomber Norwegia Antonio Nusa, Ternyata Penulis Buku Best Seller
-
Psywar Jelang Portugal vs Kroasia, Cristiano Ronaldo Disebut Impoten
-
Virgil Van Dijk Batal Gantung Sepatu? Sosok Arne Slot Jadi Kunci