Suara Denpasar - Jangan ditiru aksi kedua mahasiswa ini. Dua mahasiswa bernama Riki Ricardo Bureni (33) dan kekasihnya Meriyana Ngongo (20) ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar. Kaki dan tangan mereka dipasang rantai saat dirilis ke media pada Kamis (15/9/2022) karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan, kedua pelaku mengedarkan narkoba jenis sabhu. Penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat.
"Dari sana tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan," katanya kepada media di Polresta Denpasar, Kamis (15/9/2022).
Lalu pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 15.30 WITA, polisi mendapati sejoli itu menunjukan gerak gerik mencurigakan di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah, Denpasar Barat.
Tanpa berlama-lama, polisi langsung membekuk keduanya. Saat digeledah didapati dua plastik klip sabbu yang digenggam tersangka. Namun sebelumnya mereka sempat membuang barang bukti saat mengetahui kedatangan polisi.
Dari sana, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos di Jalan Juwet Sari Gang Dewi Uma, Denpasar Selayan. Dimana di sana merupakan tempat tinggal keduanya. Di kamar kos mereka ditemukan 20 plastik klip sabu dalam lemari pakaian.
Sehingga total barang bukti sabhu yang diamankan sebanyak 22 paket seberat 185,28 gram. Dari pemeriksaan, mahasiswa salah satu universitas swasta di Denpasar itu mengakui barang haram itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bos.
Mereka mendapat upah Rp6 juta. Sementara uang itu dipakai keduanya untuk kebutuhan hidup, termasuk untuk melunasi utang.
"Keduanya juga pemakai narkoba," tambah Kombes Bambang.
Baca Juga: Ni Luh Djelantik Geram Bule Videokan Aksi Kencingi Bromo, Si Jerman Akhirnya Minta Maaf
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (MNP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak Kemerdekaan Tak Lagi Ramai di Lapak Pedagang, Penjualan Anjlok hingga 75 Persen
-
Seskab Teddy Indra Wijaya Salahi Aturan di HUT RI ke-81 Gegara Pakai Pin Ini?
-
Siswa Jakarta Diperbolehkan PJJ Besok 18 Agustus, Pemprov DKI: Bukan Wajib atau Larangan
-
Bukan di BKB, Festival Bidar 2026 Justru Ubah Kampung Kapitan Jadi Pusat Keramaian
-
Bukan Cuma Beras, PSI Ungkap 8 Bahan Pangan yang Berhasil Swasembada di Era Prabowo
-
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Masih Layakkah Thom Haye Dijuluki The Profesor? Bung Towel Kasih Pernyataan Kontroversial
-
HUT RI, Mahasiswa UGM Turunkan Bendera Setengah Tiang: 81 Tahun Merdeka atau Menderita?
-
Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
-
Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur