/
Senin, 19 September 2022 | 13:00 WIB
PSA alias Leong (28) warga Banjar Dinas Sekar, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, ditangkap karena mencuri motor tetangganya. (IST)

Atas perbuatannya, Leong dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Load More