Suara Denpasar - Jika Anda tersangkut dan diduga melakukan korupsi. Cukup mengembalikan kerugian negara, maka kasus tidak akan berlanjut.
Dengan sendirinya karena kasus berhenti, penahanan juga tidak akan dilakukan penyidik.
Tapi, dengan catatan kasus itu masih berupa dugaan dan terduga pelaku menyadari kesalahannya dengan mengembalikan kerugian negara yang dimaksud.
"Kalau ada dugaan, silahkan aja. Ini berproses, kalau kerugian keuangan negara dikembalikan dan dilakukan di awal. Bukan saat supaya lepas dari tuntutan pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono.
Adapun sesorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Maka pengembalian kerugian keuangan negara tidak bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kebijakan pengembalian keuangan atau kerugian negara itu merupakan pendekatan yang dilakukan Kejaksaan Agung guna meminimalisir kerugian negara yang timbul atas kasus tersebut.
Jadi, pendekatan yang dilakukan lebih humanis. "Kita himbau, penegak hukum dari (segi) keuangan negara supaya keuangan negara tidak rugi.
Ya (terduga koruptor) kembalikan (uang negara). Pendekatan dari kejaksaan agung memang seperti itu," jelas dia. ***
Baca Juga: Tanpa Harus ke SAMSAT Berikut Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Mudah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung