Suara Denpasar - Polri mengkonfirmasi jika surat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sudah sampai dikirimkan Jumat (23/9) hari ini.
Surat yang dikiimkan ke pihak Ferdy Sambo ini terkait dengan putusan dari sidang etik termasuk sidang banding.
“Jadi hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (23/9/2022) dari laman PMJnews.
Selain disrahkan kepada yang bersangkutan, Polri juga menyerahkan surat tersbeut ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Hal ini merupakan bagian dari proses administrasi yang harus dijalankan.
Karena itu penyerahan kepada para pihak ini tidak akan mengubah putusan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
“Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on process. Prosesnya, biar nggak selalu menanyakan apakah sampai ke Presiden, nggak,” ungkap Dedi.
“Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil (Sekretaris Militer),” tambahnya. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
Telur Paskah yang Dihias Apakah Boleh Dimakan? Cek 4 Aturan Keamanannya
-
3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
-
Itung-itungan Biaya Servis Motor Listrik: 5 Unit Ini Anti Langganan Bengkel
-
Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
-
32 Tahun Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai, Warga Boyolali Akhirnya Merdeka Berkat Jembatan Garuda
-
LiSA Kembali Isi OST untuk Film Baru The Irregular at Magic High School
-
Dramatis Ketika Basarnas Evakuasi Pria Keterbelakangan Mental Jatuh ke Sumur di Tanah Datar
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?