News / Nasional
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Tim hukum Kejagung menyatakan dalil duplikasi penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memiliki dasar hukum yang sah.
  • Kejagung menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis, 20 Agustus 2026.
  • Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan Febrie karena tidak memenuhi unsur asas nebis in idem dalam hukum pidana.

Suara.com - Dalil duplikasi penetapan tersangka yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilannya dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Hal itu disampaikan perwakilan tim hukum Kejagung saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kejagung menilai adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersebut menjadi tidak sah.

"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah,” katanya, Kamis.

Perwakilan Kejagung mengatakan hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang disebut Febrie sebagai duplikasi penetapan tersangka.

Kejagung menjelaskan, asas nebis in idem melarang seseorang dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah perkara tersebut diputus pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.

Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan adanya lebih dari satu surat penetapan tersangka yang dinilai memiliki keterkaitan atau kesamaan dengan objek dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejagung menilai kondisi tersebut tidak dapat disamakan dengan nebis in idem.

Baca Juga: Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal

Sebab, tidak terdapat perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap kemudian kembali dituntut untuk kedua kalinya.

"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka,” kata dia.

Kejagung juga meminta hakim mengesampingkan dalil mengenai duplikasi penetapan tersangka dan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie.

“Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," ungkapnya.

Praperadilan Febrie
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua permohonan yang diajukan Febrie. Ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).

Ia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Load More