Suara Denpasar - Kepala LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini jadi tersangka tindak pidana korupsi. Polres Badung menegaskan, wanita berusia 47 tahun itu merugikan LPD sebanyak lebih dari 1 miliar rupiah.
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, kasus ini baru terungkap saat nasabah akan menarik uang di LPD namun dijelaskan uang kas habis atau kosong. Atas hal tersebut, nasabah pun melapor ke Polres Badung.
"Nasabah melaporkan kas kosong. Sehingga uang tak bisa ditarik," jelas Sudana, Jumat (23/9/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Sudana, Tim Unit 3 Tipidkor Polres Badung melakukan penyelidikan sejak 28 Januari 2019. Dari hasil audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Gunarsa ditemukan selisih dana kas kurang Rp910.732.361 atas penarikan dan penyetoran dana ke rekening tabungan LPD Adat Ambengan di Bank BPD Bali.
Sudana membeberkan beberapa modus sehingga terjadi selisih itu karena dana tidak disetor ke kas LPD dan tidak dicatat dalam buku kas harian LPD pada periode Maret 2014 sampai Juli 2018. Kemudian simpanan berjangka (deposito) nasabah tidak disetor dan tidak dicacat dalam buku kas harian masuk LPD pada 20 September 2018 sebesar Rp180.000.000.
Modus berikutnya adalah pelunasan hutang atas pinjaman pribadi almarhum Ni Wayan Rastiti selaku kasir atau bendahara LPD dengan cara menerbitkan tujuh lembar Bilyet Deposit senilai Rp340.000.000. Lebih lanjut ada pelunasan pinjaman yang diberikan dan bunga pinjaman oleh nasabah sebesar Rp58.919.300, namun digunakan untuk melunasi pinjaman pribadi Ni Wayan Rastini sebesar Rp 51.419.300.
Akibat sejumlah kecurangan tersebut, LPD mengalami kerugian. Namun dalam laporan LPD tetap dilaporkan seolah-olah mendapatkan keuntungan Rp1.049.716.732.
Didapati pembentukan pendapatan bunga semu yang dipergunakan sebagai penambah pendapatan yang diterima oleh LPD sebesar Rp560.556.500, dan ada sebagian dari bunga deposito nasabah yang tidak dilaporkan.
Dari perhitungan depositi nasabah yang tercatat pada buku kas harian dan buku nominative deposito LPD, terdapat selisih antara biaya bunga deposito yang dilaporkan, dengan biaya yang sebenarnya sebesar Rp1.487.512.600. Pemeriksaan kegiatan operasional dari tahun 2011 sampai tahun 2017, LPD mengalami kerugian sebesar Rp 998.352.368.
Baca Juga: Istri Minggat usai Bertengkar, Suami Tewas Gantung Diri di Mengwi, Didahului Ancaman Bunuh Diri
"Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan alokasi jasa produk (pembagian laba) atas laba semu yang dibuat dari tahun 2011 sampai tahun 2016 sebesar Rp. 840.669.418," imbuh dia.
Kemudian dibagikan dan dibayarkan selama periode tahun 2011 sampai tahun 2017 sebesar Rp 336.267.767, dan laba semu yang dibagikan dan dibayarkan oleh pengurus LPD, dengan cara mengeluarkan uang kas kembali untuk dana pengurus dari tahun 2012 sampai tahun 2017 sebesar Rp 84.066.941.
Pelunasan hutang atas pinjaman pribadi Ida Ayu Kartini selaku Ketua LPD Desa Adat Ambengan kepada Koperasi Sedana Yoga, dengan menambahkan saldo tabungan koperasi di LPD sebesar Rp 120.850.000.
"Jadi modusnya itu, melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus LPS di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Ambengan, menggunakan dana kas LPD, menerima dana simpanan berjangka nasabah tapi tak disetor ke kas, uang pelunasan pinjaman dan bunga dari nasabah juga tak disetor ke kas, serta membuat laporan laba LPD dari 2011 sampai 2016 seolah-olah keuangannya sehat," kata Sudana menguraikan.
Sehingga kuat dugaan tersangka Ida Ayu Kartini menyalahgunakan dana LPD bersama almarhum Ni Wayan Rastini yang merupakan kasir atau bendahara dengan total kerugian Rp 1.954.769.383.
Akhirnya melalui gelar perkara pada 6 Oktober 2021, Ida Ayu Kartini ditetapkan sebagai tersangka. Petugas sudah menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berita Terkait
-
HORE! Jika Diduga Korupsi, Buruan Kembalikan Kerugian Negara: Kasus Tak Berlanjut
-
Sosok Max Moein, Ayah Hasnaeni Moein Si Wanita Emas, Politikus PDIP, Terlibat Korupsi, Foto Syur, dan Pelecehan
-
Ditahan, Hasnaeni Moein Si 'Wanita Emas' Meronta dan Menjerit Histeris: Jangan Bapak...
-
Parah, Mobil yang Dicuri Pakai Mobil Towing Dijual Cuma Rp3,5 Juta
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Siapa Keona Ezra Pangestu? Terduga Pelaku Pelecehan Seksual FH UI yang Paling Disorot
-
Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
-
Karhutla Riau Meluas Jadi 3.456 Hektare, Status Siaga Darurat Masih Berlaku
-
Sunscreen Apa yang Bagus? Ini 6 Rekomendasi yang Mencerahkan Wajah dan Anti Whitecast
-
Investor Masa Bodoh dengan Perang, Wall Street Terus Meluncur Naik
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Jonatan Christie: Indonesia Open Ini Salah Satu Wishlist Saya
-
72 Kode Redeem FF Max Terbaru 15 April: Klaim Arrival Animation dan Gloo Wall Undersea
-
Jens Raven Menangis Haru Saat Dapat Panggilan Perdana Timnas Indonesia Senior
-
Transformasi SDM, Layanan Logistik RI Mulai Berstandar Global