Suara Denpasar- Dedi Mulyadi atau Kang Dedi dan Anne Ratna sempat digadang-gadang sebagai pasangan ideal masa kini.
Selain harmonis menjalin rumah tangga, keduanya sukses berkarir, si istri jadi bupati, si suami jadi anggota DPR RI.
Namun biduk cinta yang mereka bangun dan perjuangkan selama ini kini terancam kandas usai guatan cerai sudah terdaftar di kantor pengadilan agama dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Lalu bagaimana kisah cinta asmara Kang Dedy dan Anne Ratna.
Kedua insan ini awal mula dipertemukan di rumah jabatan bupati Purwakarta yang kebetulan si bupati adalah paman Anne Ratna.
Saat itu Kang Dedi bertemu dengan Anne Ratna untuk pertamakalinya soal urusan pekerjaan.
Kang Dedi yang menjabat sebagai anggota DPRD mengharuskannya sering berkunjung ke rumah dinas bupati.
Dari sanalah cinta keduanya tumbuh, pepatah Jawa 'tresno jalaran songko kulino' (cinta tumbuh karena terbiasa bertemu) terbukti pada pasangan ini.
Sukses mendapatkan hati pujaan hati belum jadi akhir dari tantangan yang dihadapi kang Dedi.
Selanjutnya tahap yang lebih tinggi dilakukan kang Dedi yakni dengan meyakinkan pihak keluarga calon istrinya ini jika dirinya adalah pria yang bertanggung jawab dan sangat mencintai Anne Ratna.
Perjuangannya sempat menemui batu sandungan lantaran sang paman Bunyamin Dudih yang merupakan bupati setempat saat itu tidak setuju.
Alasan penolakannya hanya karena Kang Dedi selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah daerah setempat dalam hal ini bupati.
Paman Anne menjadi bupati pada periode tahun 1993-2003.
Dengan modal cinta akhirnya Kang Dedi bisa meluluhkan dan meyakinkan keluarga besar Anne.
Menurut Anne Kang Dedi memiliki tekad kuat mempersunting dirinya sebagai istri, hal demikian yang membuat keluarga besar Anne luluh untuk menerima kang Dedi.
Hari bahagia yang ditunggu-tunggu tiba juga, pada tahun 2003 pasangan ini menikah dan kini dikaruniai tiga orang anak.
Namun badai rumah tangga kini menghampiri Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi.
Daftar gugatan cerai kini sudah teregister di kantor Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk. (Suara.com/suarasoreang) ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Drama Overtime Antar Perbanas ke Asia, Ubaya Kuasai Takhta Putri Campus League 2026
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Banyak Keluarga Melakukannya, Merencanakan Akhir Hayat Kini Jadi Bagian dari Financial Planning
-
Dari Live Shopping ke PayLater, Begini Cara Generasi Digital Berbelanja Sekarang
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Jelajah Tri: Dari Benteng Kuto Besak hingga Ampera, Palembang Makin Terkoneksi di Era Digital
-
Curhat Ratu Sofya, Belum Terima Honor Sepeserpun usai Main Film Dosa
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Perempuan Tak Sekadar Belanja, Bazar Fesyen Bertransformasi Jadi Ruang Bertumbuh dan Berjejaring