Suara Denpasar - Ternyata, sejumlah Warga Purwakarta seakan tak percaya dengan isu perceraian Kang Dedi Mulyadi dan Sang Bupati, Anne Ratna Mustika. Mereka pun mendoakan bahwa kabar perceraian ini hanya hoax atau berita bohong.
Doa dan harapan warga Purwakarta itu tampak dalam komentar-komentar di Facebook pribadi Anne Ratna Mustika. Unggahan di laman media sosial itu banyak tertuang doa para warganya.
Dalam sebuah postingan, Anne mengunggah kegiatannya saat menerima audiensi sekaligus silaturahmi dari PD Persis Kabupaten Purwakarta, pada 22 September 2022.
Sontak unggahan itu pun dibanjiri komentar oleh warganet. Mereka tak mengomentari kegiatan sang bupati. Akan tetapi berharap kabar prahara rumah tangga hanya berita hoaks.
"Ambu yang cantik dan lembut. Semoga itu berita nya cuma hoax ya," tulis seorang warganet dilansir dari Suara Bali, Kamis (29/9/2022).
Banyak lainnya berharap Ambu, sapaan akrab Anne agar mempertahankan rumah tangganya,
"Dalam Alquran ada samawa. Artinya sakinah mawadah warohmah, asangan teh harus menerima kekurangan dan kelebihan," tulis seorang warganet.
Warganet lainnya memuji Ambu sebagai sosok yang cerdas, hebat, dan selalu berkarya.
"Panutan warga Purwakarta. Bertahanlah bersama kang Dedy sampai kakek nenek," tulis seorang warga.
Sebagaimana diketahui, rumah tangga Anne dan Kang Dedi di ujung tanduk. Hal itu setelah sang Bupati menggugat cerai suaminya. Namun belum diketahui apa penyebab Anne ingin bercerai dengan sang suami.
Di tengah isu tersebut, Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Bahkan terbaru dia menerima penghargaan sebagai bupati perempuan pilihan Tempo.
Hal yang sama juga dilakukan Kang Dedi Mulyadi yang merupakan Anggota DPR RI. Dia tetap beraktivitas dengan bertemu dengan masyarakat Purwakarta.
Kegiatannya dia unggah, baik di instagram mau pun kanal Youtube miliknya.
Kang Dedi Mulyani Tak Tahu Kalau Digugat Cerai
Sebelumnya, Kang Dedi mengaku belum tahu ada gugatan perceraian kepadanya. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.
Tag
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Digugat Cerai, Kemenag Ungkap 400 Ribu Pasangan Cerai dari 2 Juta Pernikahan per Tahun
-
Terbongkar! Anne Sebut Kang Dedi Mulyadi Nggak Mesra di Depan Kamera, Cuma di Belakang
-
Di Tengah Gugatan Cerai ke Kang Dedi Mulyadi, Anne Ratna Mustika Pamer Penghargaan Bupati Perempuan
-
Viral Lagi Ucapan Kang Dedi Mulyadi di Depan Najwa Shihab soal Larangan Ceraikan Istri Jika Jadi Aggota DPR
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Kolam Mendadak Merah Seperti Darah di Pagaralam, Fenomena Alam atau Ulah Warga?
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Dilema Yulia Baltschun usai Diselingkuhi Suami, Antara Ingin Pergi dan Bertahan
-
GoPay Bisa Tarik Tunai di ATM BRI dan CRM, Ini Panduan Lengkapnya
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel