Suara Denpasar – Di tengah gugatan cerai dari Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, anggota DPR RI, Kang Dedi Mulyadi, Kementerian Agama mengungkap fakta tingginya angka perceraian di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia menghadapi ketahanan keluarga.
Hal itu diungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin. Dia menjelaskan, angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama se-Indonesia mencapai 400.000 pasangan bercerai dari 2 juta pernikahan setiap tahunnya.
"Kita bisa bayangkan 400.000 orang bercerai setiap tahun," jelas Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/09/2022).
Tingginya angka perceraian di Indonesia, lanjut Kamaruddin, berdampak terhadap ketahanan nasional. Alasannya, ratusan ribu duda, janda, hingga anak yatim bakal menciptakan masalah sosial di tengah masyarakat.
“Itu artinya 400.000 janda, duda dan mungkin jutaan anak yatim setiap tahun,” jelas dia.
Kamaruddin menyatakan, Kemenag melakukan pencegahan dengan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memitigasi masalah keluarga dia mencontohkan, untuk Bimbingan Pranikah dan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin), Kemenag bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan BKKBN.
"Tujuannya bisa menekan angka perceraian, angka perkawinan anak, stunting, dan kekerasan dalam rumah tangga,” tuturnya.
Dengan bekal bimbingan tersebut, pihaknya berharap calon pengantin mendapat berbagai informasi pengetahuan, sehingga mereka bisa betul-betul membangun keluarga sakinah mawadah warahmah.
Kamaruddin juga berharap KUA dapat menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama.
Baca Juga: Lesti Kejora Polisikan Rizky Bilar, Apa Itu KDRT dan Berapa Ancaman Pidananya?
Sebagaimana diketahui, perceraian di Indonesia marak terjadi. Tidak hanya pada kalangan bawah yang terimpit masalah ekonomi, juga terjadi di kalangan ekonomi atas, bahkan para pejabat penyelenggara negara.
Yang terbaru adalah gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dan mantan Bupati Purwakarta ke Pengadilan Agama Purwakarta. (PMJNews)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
-
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora
-
Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna
-
7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap
-
Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong
-
Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara