Suara Denpasar- Jumat (30/9/2022) siang ini untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan muncul ke publik bersama eks jubir KPK yakni Febri Diansyah.
Febri Diansyah secara resmi telah ditunjuk untuk mendampingi Putri Candrawathi dalam menangani perkara yang membelit istri Ferdy Sambo tersebut.
Putri Candrawathi ini akan mengikuti prosedur wajib lapor yang harus dia jalani buntut dari tidak ditahannya dia dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Wajib dilapor dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat siang ini.
Putri Candrawathi turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).
"Sebagai bentuk sikap kooperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini,” ujar Febri Diansyah, Jumat (30/9/2022) dri laman PMJ.
Pihaknya selaku pengacara tersangka menyatakan jika kliennya akan terus berkomitmen untuk mengikuti semua prosedur yang berlaku.
Tim kuasa hukum kini juga sedang menyiapkan segalanya untuk menghadapi masa persidangan yang bakal bergulir tidak lama lagi.
Seperti diketahui berkas pemeriksaan para tersangka pembunuhan ini sudah dinyatakan lengkap dan kini siap diajukan untuk tahap selanjutnya.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Dikejutkan dengan Warga yang Mulai Pakai Kaus Duren Sawit
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Selain kasus pembunuhan, dalam perkara ini juga ada tujuh orang perwira menengah dan tinggi yang menjadi tersangka dalam upaya mengjalang-halangi penyidikan pembunuhan tersebut. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?