Suara Denpasar- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung memberikan komentarnya terkait dengan berkas perkara Ferdy Sambo.
Berkas Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Briadir J dianggap sudah lengkap dan siap disidangkan.
Kasus ini melibatkan lima orang tersangka yang berstatus sebagai anggota Polri tiga orang dan sipil dua orang.
Berkas yang dianggap lengkap ini juga terkait dengan kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut yang melibatkan 7 perwira menengah dan perwira tinggi di lingkup polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi atas lengkapnya berkas tersebut.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21)," jelas Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022.
Dia memberikan pujian kepada Polri yang telah menangani pidana dan juga memproses kode etik para personelnya.
Apresiasi juga diberikan untuk Kejagung yang telah meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya.
"Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir. Seperti saya bilang (berkas perkara) tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tutupnya.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Tak Main-main Tuntut Ganti Rugi Rp5,1 Miliar untuk Kasus Ini
Di tempat tersapisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini.
Kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik.
Hanya memang pelakunya yang membedakannya seorang jenderal bintang dua dan para anggota polisi menjadi istimewa bagi publik.
"Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat (karena status pelaku). Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," ungkapnya.
Burhanuddin menjelaskan, saat ini dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.
"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ucapnya dari laman PMJ. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Mimpi Buruk Saya sebagai Ibu Rumah Tangga yang Tak Punya Jaminan Hari Tua
-
Di Balik Riuh Final PFL, Ada Syukur Nasabah PNM yang Berjuang Menopang Keluarga
-
Satu Mesin Setara 7.500 Luwak: Inovasi Unhas Ubah Nasib Petani Kopi Argopuro
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
Eks Striker Persib Bandung dan Persis Solo Tampil di Piala Dunia 2026
-
3 Shio Paling Beruntung pada 15-21 Juni 2026, Siapa yang Ketiban Hoki?
-
Saham-saham BUMN Dilego Asing, Bagaimana Prospeknya Hari Ini?
-
Gus Thuba Pimpin Penyegelan 3 Ponpes di Malang Usai Skandal 20 Tahun Terkuak
-
Tokyo Revengers: War of the Three Titans Arc Resmi Umumkan Tanggal Tayang
-
Kiandra Ramadhipa Ukir Sejarah, Raih Kemenangan Perdana di Moto3 Junior World Championship 2026