Suara Denpasar- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung memberikan komentarnya terkait dengan berkas perkara Ferdy Sambo.
Berkas Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Briadir J dianggap sudah lengkap dan siap disidangkan.
Kasus ini melibatkan lima orang tersangka yang berstatus sebagai anggota Polri tiga orang dan sipil dua orang.
Berkas yang dianggap lengkap ini juga terkait dengan kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut yang melibatkan 7 perwira menengah dan perwira tinggi di lingkup polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi atas lengkapnya berkas tersebut.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21)," jelas Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022.
Dia memberikan pujian kepada Polri yang telah menangani pidana dan juga memproses kode etik para personelnya.
Apresiasi juga diberikan untuk Kejagung yang telah meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya.
"Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir. Seperti saya bilang (berkas perkara) tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tutupnya.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Tak Main-main Tuntut Ganti Rugi Rp5,1 Miliar untuk Kasus Ini
Di tempat tersapisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini.
Kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik.
Hanya memang pelakunya yang membedakannya seorang jenderal bintang dua dan para anggota polisi menjadi istimewa bagi publik.
"Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat (karena status pelaku). Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," ungkapnya.
Burhanuddin menjelaskan, saat ini dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.
"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ucapnya dari laman PMJ. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Murka! Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Cuma di Mulut
-
Jadwal Imsak Palembang Hari Ini, 16 Maret 2026: Batas Sahur dan Subuh
-
PTBA Luncurkan Reverse Vending Machine, Sampah Botol Plastik Kini Bisa Ditukar Uang
-
Dedi Mulyadi Cairkan Kompensasi untuk Ribuan Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor
-
7 Fakta Kunci Dashrun Bogor: Dari Ajang Adu Kecepatan Hingga Solusi Ampuh Cegah Tawuran
-
Imsak Bandar Lampung 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Bikin Bangga! Atlet SEA Games Turun Gunung Ramaikan Dashrun Malam Minggu di Pakansari
-
Imsak Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salatnya
-
Pindahkan Balap Lari ke Pakansari, Kapolres Bogor: Biar Aman dan Gak Ganggu Jalan Raya
-
Jelang Lebaran, Banyak Warga Jual Emas untuk Mudik dan THR, Begini Harga Emas Hari Ini