/
Kamis, 29 September 2022 | 07:53 WIB
Mahfud MD Minta Kasus Ferdy Sambo Dikawal, Jaksa Agung: Tak Ada yang Istimewa (IG Kejagung)

Suara Denpasar- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung memberikan komentarnya terkait dengan berkas perkara Ferdy Sambo.

Berkas Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Briadir J dianggap sudah lengkap dan siap disidangkan.

Kasus ini melibatkan lima orang tersangka yang berstatus sebagai anggota Polri tiga orang dan sipil dua orang.

Berkas yang dianggap lengkap ini juga terkait dengan kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut yang melibatkan 7 perwira menengah dan perwira tinggi di lingkup polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi atas lengkapnya berkas tersebut.

"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21)," jelas Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022.

Dia memberikan pujian kepada Polri yang telah menangani pidana dan juga memproses kode etik para personelnya.

Apresiasi juga diberikan untuk Kejagung yang telah meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. 

"Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir. Seperti saya bilang (berkas perkara) tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tutupnya.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Tak Main-main Tuntut Ganti Rugi Rp5,1 Miliar untuk Kasus Ini

Di tempat tersapisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini.

Kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik.

Hanya memang pelakunya yang membedakannya seorang jenderal bintang dua dan para anggota polisi menjadi istimewa bagi publik.

"Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat (karena status pelaku). Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," ungkapnya.

Burhanuddin menjelaskan, saat ini dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.

"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ucapnya dari laman PMJ. ***

Load More