Suara Denpasar- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung memberikan komentarnya terkait dengan berkas perkara Ferdy Sambo.
Berkas Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Briadir J dianggap sudah lengkap dan siap disidangkan.
Kasus ini melibatkan lima orang tersangka yang berstatus sebagai anggota Polri tiga orang dan sipil dua orang.
Berkas yang dianggap lengkap ini juga terkait dengan kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut yang melibatkan 7 perwira menengah dan perwira tinggi di lingkup polri.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan apresiasi atas lengkapnya berkas tersebut.
"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21)," jelas Mahfud MD, Rabu, 28 September 2022.
Dia memberikan pujian kepada Polri yang telah menangani pidana dan juga memproses kode etik para personelnya.
Apresiasi juga diberikan untuk Kejagung yang telah meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya.
"Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir. Seperti saya bilang (berkas perkara) tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," tutupnya.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Tak Main-main Tuntut Ganti Rugi Rp5,1 Miliar untuk Kasus Ini
Di tempat tersapisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini.
Kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik.
Hanya memang pelakunya yang membedakannya seorang jenderal bintang dua dan para anggota polisi menjadi istimewa bagi publik.
"Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat (karena status pelaku). Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap," ungkapnya.
Burhanuddin menjelaskan, saat ini dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.
"Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ucapnya dari laman PMJ. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal