Suara Denpasar - Polri menetapkan 6 tersangka pada tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 korban jiwa. Mereka mulai dari Direktur PT LIB dan tiga anggota polisi.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Keenam tersangka yaitu, AHL yang menjabat sebagai Direktur PT LIB.
kemudian AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan. Lalu SS, security office.
Kemudian Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Jadi Sorotan Dunia
Diberitakan sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan dunia karena jumlah korban yang mencapai 131 orang. Tragedi itu terjadi saat laga Arema FC menjamu Persebaya Surabaya.
Usai laga, awalnya sejumlah pendukung tuan rumah masuk ke dalam lapangan. Kemudian polisi menghalaunya dengan tembakan gas air mata.
Penonton yang panik kemudian berdesak-desakan. Hingga akhirnya sebanyak 131 orang dinyatakan meninggal dunia.(*)
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia di YouTube, Kang Dedi Mulyadi: Cari View Jangan Kebablasan
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Film Monster Pabrik Rambut: Teror Horor Tanpa Setan, Ancam Rachel Amanda hingga Iqbaal Ramadhan
-
Ditahan Dewa United, Persib Terancam! Borneo FC Tempel Ketat, Perebutan Juara Semakin Panas
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Janin Dikubur di Rumah Pelaku: Sisi Gelap Guru Silat di Waringinkurung dan Istrinya Terungkap
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Dari Penjaga Fast Food, Kisah Syahriyadi Sosok di Balik Viral 'P P Apa' yang Mendunia
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'