/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:02 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok.Antara)

Suara Denpasar - Polri menetapkan 6 tersangka pada tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 korban jiwa. Mereka mulai dari Direktur PT LIB dan tiga anggota polisi.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Keenam tersangka yaitu, AHL yang menjabat sebagai Direktur PT LIB.

kemudian AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan. Lalu SS, security office.

Kemudian Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Jadi Sorotan Dunia

Diberitakan sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan dunia karena jumlah korban yang mencapai 131 orang. Tragedi itu terjadi saat laga Arema FC menjamu Persebaya Surabaya. 

Usai laga, awalnya sejumlah pendukung tuan rumah masuk ke dalam lapangan. Kemudian polisi menghalaunya dengan tembakan gas air mata. 

Penonton yang panik kemudian berdesak-desakan. Hingga akhirnya sebanyak 131 orang dinyatakan meninggal dunia.(*)

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia di YouTube, Kang Dedi Mulyadi: Cari View Jangan Kebablasan

Load More