Suara Denpasar- Polri belum menentukan siapa tersangka yang bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan Malang yang menyebabkan 131 korban meninggal dunia.
Penyidikan sendiri sudah berjalan sekitar lima hari pasca tragedi paling memilukan ini berlangsung.
Desakan untuk pencopotan sejumlah perwira tinggi di lingkup kepolisian juga mengemuka, namun hingga kini justru petugas di lapangan berpangkat pertama yang dicopot.
Terkait belum adanya tersangka, saat ini penyidikan masih berkutat pada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian.
Jubir Polri memberikan keterangan terkait dengan hasil terbaru penyidikan dan termasuk dengan kemungkinan segera adanya tersangka.
"Fokus kita, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bagaimana tim ini membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formil dan materiil," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, dikutip dari laman PMJ Kamis (7/10).
Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses penetapan tersangka dilakukan dengan penuh cermat dan teliti.
"Unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar ini . Kenapa demikian? Ketika menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi," tuturnya.
"Kenapa demikian? Karena memiliki konsekuensi yuridis, ini juga harus menjadi perhatian tim penyidik seusai arahan Bapak Kapolri pada rapat malam hari ini yang digelar di Mapolresta Malang," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Kengerian di Pintu 13 Kanjuruhan Malang, Kesaksian Aremania
Tragedi Kanjuruhan ini merupakan tragedi paling kelam dalam sejarah sepakbola Indonesia bahkan dunia.
Publik internasional mengecam keras tindakan kepolisian yang melancarkan serangan gas air mata hingga membuat kepanikan pada suporter.
Kepanikan ini memicu adanya penumpukan di pintu keluar dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA