Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali mulai membidik dana uang pangkal atau sering disebut biaya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di lingkup Kampus Universitas Udayana.
Langkah ini seiring santer beredarnya kabar dugaan penyalahgunaan SPI.
Jika itu benar, ini bisa menjadi kasus terbesar di tahun ini yang ditangani pihak kejaksaan bila merujuk jumlah mahasiswa Unud yang mencapai ribuan orang serta dana SPI yang terkumpul sangatlah besar.
Korupsi di perguruan tinggi negeri berkedok jalur mandir untuk penerimaan mahasiswa bukan hal yang baru.
Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila)bKaromani berikut pejabat kampus tersebut karena terlibat kasus suap seleksi mahasiswa jalur mandiri tahun 2022.
Rentang "harga" di Unila mencapai Rp 100 juga sampai Rp 350 juta. Atas aksi nakal tersebut, komplotan ini mengantongi dana miliaran rupiah.
Sementara di Unud sendiri SPI dalam rentang Rp 10 juta sampai Rp 150 juta yang saat awal pelaksanaan sempat ditolak BEM Unud.karena bentuk komersialisasi pendidikan dan memberararkan orang tua calon mahasiswa. Di samping itu dinilai penerimaan tidak transparan.
"Maka dari itu kami meminta keterangan pejabat Unud. Khususnya terkait SPI mahasiswa kedokteran jalur mandiri yang mencapai Rp 150 juta dan kabar yang beredar bisa lebih," kata sumber denpasar.siara.com, Jumat 7 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi denpasar.suara.com, Jumat (7/10/2022) membenarkan telah memanggil lima pejabat Unud senin kemarin.
Adapun pejabat yang dipanggil adalah Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
Baca Juga: Unud Goncang, Jaksa Kejati Periksa Lima Pejabat Unud
Pemanggilan tersebut juga sudah disampaikan pihak kejaksaan melalui surat resmi ke Rektor Universitas Udayana tertanggal 27 September 2022.
"Permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI," pungkasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila
-
10 Hari Jelang Kick-off Warga India Akhirnya Bisa Nonton Piala Dunia 2026 tapi...
-
Kekuatan Lini Serang Norwagia Teruji, Libas Swedia Walau Bomber Manchester City Absen
-
Misteri Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Diungkit
-
5 Lipstik Lokal untuk Bibir Hitam dan Kering, Review Bagus Harga di Bawah Rp60 Ribu
-
Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
-
4 Rekomendasi Serum Murah untuk Mencerahkan Wajah, Sudah BPOM
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Kisah Horor Nyata dari Radio Ardan Legendaris di Buku Nightmare Side #1
-
Bukan Cuma Hobi, Fanatisme Anime Kini Jadi Sektor Bisnis Kreatif Indonesia!