Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali mulai membidik dana uang pangkal atau sering disebut biaya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di lingkup Kampus Universitas Udayana.
Langkah ini seiring santer beredarnya kabar dugaan penyalahgunaan SPI.
Jika itu benar, ini bisa menjadi kasus terbesar di tahun ini yang ditangani pihak kejaksaan bila merujuk jumlah mahasiswa Unud yang mencapai ribuan orang serta dana SPI yang terkumpul sangatlah besar.
Korupsi di perguruan tinggi negeri berkedok jalur mandir untuk penerimaan mahasiswa bukan hal yang baru.
Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila)bKaromani berikut pejabat kampus tersebut karena terlibat kasus suap seleksi mahasiswa jalur mandiri tahun 2022.
Rentang "harga" di Unila mencapai Rp 100 juga sampai Rp 350 juta. Atas aksi nakal tersebut, komplotan ini mengantongi dana miliaran rupiah.
Sementara di Unud sendiri SPI dalam rentang Rp 10 juta sampai Rp 150 juta yang saat awal pelaksanaan sempat ditolak BEM Unud.karena bentuk komersialisasi pendidikan dan memberararkan orang tua calon mahasiswa. Di samping itu dinilai penerimaan tidak transparan.
"Maka dari itu kami meminta keterangan pejabat Unud. Khususnya terkait SPI mahasiswa kedokteran jalur mandiri yang mencapai Rp 150 juta dan kabar yang beredar bisa lebih," kata sumber denpasar.siara.com, Jumat 7 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi denpasar.suara.com, Jumat (7/10/2022) membenarkan telah memanggil lima pejabat Unud senin kemarin.
Adapun pejabat yang dipanggil adalah Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
Baca Juga: Unud Goncang, Jaksa Kejati Periksa Lima Pejabat Unud
Pemanggilan tersebut juga sudah disampaikan pihak kejaksaan melalui surat resmi ke Rektor Universitas Udayana tertanggal 27 September 2022.
"Permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI," pungkasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Cuaca Panas Pakai Parfum Apa? Ini 7 Rekomendasi yang Aromanya Segar dan Tidak Menyengat
-
Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya
-
5 Langkah Praktis Top Up Token Listrik di Blibli
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: Apa Penyebab PK-CFX Jatuh? Ini Dugaan Awal
-
Impor Minyak Rusia Mulai Dieksekusi Bulan Ini
-
40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak
-
PSSI Respons Rumor Play-Off Tambahan Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Jadi Peserta?
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
51 Kode Redeem FF Aktif 17 April 2026, Ada Skin Blue Angelic dan Flaming Hollowface
-
Produksi Rumput Laut Naik, Kenapa Nilainya Masih Rendah?