Suara Denpasar - Kejaksaan Tinggi Bali mulai membidik dana uang pangkal atau sering disebut biaya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di lingkup Kampus Universitas Udayana.
Langkah ini seiring santer beredarnya kabar dugaan penyalahgunaan SPI.
Jika itu benar, ini bisa menjadi kasus terbesar di tahun ini yang ditangani pihak kejaksaan bila merujuk jumlah mahasiswa Unud yang mencapai ribuan orang serta dana SPI yang terkumpul sangatlah besar.
Korupsi di perguruan tinggi negeri berkedok jalur mandir untuk penerimaan mahasiswa bukan hal yang baru.
Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila)bKaromani berikut pejabat kampus tersebut karena terlibat kasus suap seleksi mahasiswa jalur mandiri tahun 2022.
Rentang "harga" di Unila mencapai Rp 100 juga sampai Rp 350 juta. Atas aksi nakal tersebut, komplotan ini mengantongi dana miliaran rupiah.
Sementara di Unud sendiri SPI dalam rentang Rp 10 juta sampai Rp 150 juta yang saat awal pelaksanaan sempat ditolak BEM Unud.karena bentuk komersialisasi pendidikan dan memberararkan orang tua calon mahasiswa. Di samping itu dinilai penerimaan tidak transparan.
"Maka dari itu kami meminta keterangan pejabat Unud. Khususnya terkait SPI mahasiswa kedokteran jalur mandiri yang mencapai Rp 150 juta dan kabar yang beredar bisa lebih," kata sumber denpasar.siara.com, Jumat 7 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi denpasar.suara.com, Jumat (7/10/2022) membenarkan telah memanggil lima pejabat Unud senin kemarin.
Adapun pejabat yang dipanggil adalah Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.
Baca Juga: Unud Goncang, Jaksa Kejati Periksa Lima Pejabat Unud
Pemanggilan tersebut juga sudah disampaikan pihak kejaksaan melalui surat resmi ke Rektor Universitas Udayana tertanggal 27 September 2022.
"Permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI," pungkasnya. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Heboh Pencurian Model Baru, Kenali Fungsi ID Tag Motor Keyless
-
Ancaman Iran ke AS-Israel Usai Serangan: Siapkan 'Pelajaran Bersejarah'!
-
Viral Guru Muslim Mengajar di Sekolah Katolik, Sikap Siswanya Saat Ramadan Jadi Sorotan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Babak Baru Fariz RM Usai Bebas Penjara: Cuma Main Musik, Manajemen Diurus Keluarga
-
Bukan Sekadar Kuliner, RM Padang Payakumbuah Rilis Video Klip Bareng Davina Karamoy dan Laleilmanino
-
Ada Kendaraan Tempur AS 'Ngetem', Negara-Negara Timur Tengah Ikut Kecipratan Rudal Iran
-
Fakta Baru, Raihan dan Mahasiswi UIN Suska yang Dibacok Sebenarnya Pacaran?
-
Jangan Baca Pesan Terakhirku
-
Terungkap! Maarten Paes Blak-blakan Soal Peran Penasihat Teknis PSSI di Balik Transfernya ke Ajax