Suara Denpasar – Ojat Sudrajat, pengacara dari anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dalam perkara gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika ternyata terkenal menangani kasus cerai. Saking larisnya menangani perkara cerai, dalam sehari menangani 12 sidang perceraian di pengadilan.
“Dalam buku daftar sekarang sehari 12 (perkara/ sidang),” kata Aa Ojat Sudrajat saat ngobrol dengan Kang Dedi Mulyadi dalam kanal Youtube Lembur Pakuan Channel yang diunggah Jumat (7/10/2022).
Dalam video tersebut terlihat Kang Dedi Mulyadi sedang bersama tim pengacaranya di sebuah restoran. Tampaknya mereka baru selesai diskusi terkait perkara gugatan cerai Anne Ratna.
Setelah selesai, Kang Dedi bernostalgia dengan Aa Ojat Sudrajat yang merupakan kawan lama saat masih jadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Purwakarta.
Dengan banyaknya kasus perceraian yang ditangani Aa Ojat Sudrajat pun banyak partner atau anak buah di kantor advokat yang dibentuknya, yakni Kantor Advokat AA Ojat Sudrajat. Ojat mengaku ada 12 anak buah.
Kang Dedi bertanya selama menangani kasus perceraian apakah sering kalah. Namun dibantah Ojat Sudrajat. Kata dia, karena sering menang itu lah dia sering menangani kasus perceraian.
“Kalau kalah, gak mungkin 12 kali per hari,” katanya.
Dalam sehari, di Pengadilan Agama Purwakarta ada sekitar 20 sidang perkara perceraian. Hebatnya, separo lebih ditangani Ojat Sudrajat.
Meski ada kesan sebagai spesialis tangani perkara perceraian, Aa Ojat Sudrajat mengaku sebetulnya menangani beragam perkara. Baik perkara pidana umum, pidana khusus, maupun perdata hingga tata usaha negara (TUN).
Baca Juga: 3 Kelakuan Tiara Kartika Ini yang Buatnya Disebut Anak Kuntilanak, Bikin Merinding
Sejauh ini, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika maju sendiri dalam sidang gugatan cerai ke Pengadilan Agama Purwakarta. Dia tidak didampingi pengacara. Seusai sidang, dia sempat ditanya wartawan mengapa tidak menggunakan pengacara.
“Saya belum berpikir (gunakan pengacara). Nanti, mungkin,” katanya Anne usai sidang perdana, Rabu (5/10/2022). (*)
Tag
Berita Terkait
-
Sejak Kapan Hubungan Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne Renggang? Terungkap Fakta Ini
-
Gugat Cerai, Foto dan Video Mesra Ambu Anne dan Kang Dedi Lenyap dari Instagram
-
Baru Umur 2 Hari Sudah Ditinggal Orangtua, Kang Dedi Mulyadi Temukan Alamat Ayah Ramdani
-
Gemeteran, Kang Dedi Mati Kutu "Goda" Tukang Agar Sosok Orang yang Ikhlas
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
IHSG Hari Ini Rawan Koreksi, Analis Beri Rekomendasi Saham: Jangan Asal Serok!
-
Kenapa Sepatu dan Sandal Merek Melissa Mahal? Ini 4 Alasannya
-
Berapa Jumlah Bulu Sayap Garuda Pancasila? Poster BRIN Viral karena Salah Hitung
-
Bukan Emas, Ini Komoditas yang Diprediksi 'Cuan' di Tengah Perang AS-Iran-Israel
-
Setelah Hampir 2 Tahun, Manga Hunter x Hunter Volume 39 Siap Rilis 3 Juli
-
Neraca Pembayaran Indonesia Defisit USD9,1 Miliar, Terburuk Sejak Pandemi
-
Terpopuler: Baterai Realme C100i Awet 6 Tahun, Top 3 HP Kamera Terbaik Harga Rp2 Jutaan
-
Ekspansi Layanan Produk Ekosistem Bisnis Digital Utilitas Kian Diminati
-
5 Zodiak Diprediksi Beruntung Mulai Juni 2026, Karier hingga Asmara Berjalan Lancar
-
4 Rekomendasi HP Baterai Jumbo dengan Fitur Reverse Charging, Bisa Jadi Powerbank